Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah: Surat Dakwaan Jaksa KPK Tak Jelas dan Tak Lengkap

Kompas.com - 01/07/2013, 18:59 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, menilai surat dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan demi hukum. Tim pengacara Fathanah mengungkapkan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tersebut tidak mengungkapkan keterkaitan antara kliennya dan perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq dalam mengurus tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

"PU (penuntut umum) tidak menerangkan, apa perbuatan terdakwa dilatarbelakangi perintah Luthfi atau tidak," kata penasihat hukum Fathanah, Yuda Adrian, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Luthfi adalah penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ini. Menurut tim penasihat hukum Fathanah, dalam surat dakwaan yang disusunnya, tim jaksa KPK tidak menguraikan, apakah permintaan uang kepada PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi dilatarbelakangi permintaan Luthfi selaku penyelenggara negara atau tidak.

"Ketiadaan unsur itu mengakibatkan dakwaan penuntut umum tidak lengkap," ujar Yuda.

Selain itu, menurut pihak Fathanah, tim jaksa KPK tidak menguraikan apakah Menteri Pertanian Suswono berhasil diintervensi dengan menerbitkan kebijakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama atau tidak.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fathanah, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama Luthfi, menerima hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurut dakwaan, uang Rp 1,3 miliar itu diberikan agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian sehingga menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor sapi 10.000 ton yang permohonannya diajukan PT Indoguna Utama.

Uang tersebut, menurut dakwaan, diterima Fathanah melalui Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Surat dakwaan juga menguraikan, Fathanah langsung menghubungi Luthfi begitu dia menerima uang dari Juard dan Arya.

Menurut dakwaan pula, Fathanah disebut sebagai orang dekat Luthfi yang biasa menjadi penghubung dalam mengurus proyek-proyek pemerintah, salah satunya di Kementerian Pertanian. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com