Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical: Belum Tentu Bersalah, Rusli Masih Ketua DPP Golkar

Kompas.com - 01/07/2013, 14:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie atau yang biasa disapa Ical mengatakan belum akan memecat Ketua DPP Partai Golkar Rusli Zainal dari kepengurusan partai dalam waktu dekat. Menurut Ical, Rusli belum akan dipecat dari struktur partai karena dia belum tentu bersalah meski ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional dan korupsi kehutanan.

“Iya dong, (Pak Rusli) masih ketua, masih, kan beliau belum tentu bersalah,” kata Ical di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin (1/7/2013), seusai menjenguk Rusli di Rumah Tahanan KPK.

Ical mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait jabatan Rusli di partai setelah ada putusan pengadilan terkait kasus Rusli.

“Nanti kalau sudah diputus bersalah baru kita ambil tindakan, kalau belum, kan seseorang itu harus dikatakan dia belum bersalah,” tuturnya.

KOMPAS/ALIF ICHWAN Gubernur Riau Rusli Zainal
Ical juga memastikan Rusli akan menyerahkan jabatannya sebagai Gubernur Riau secara bertanggung jawab setelah ditahan KPK.

“Insya Allah, anak buahnya bisa menyelesaikan (tugas gubernur) dengan baik,” tambah Ical.

Adapun Ical mengunjungi Rusli yang ditahan di Rutan KPK. Selama lebih kurang 30 menit, dia berada di dalam Rutan. Menurut Ical, tidak ada pesan khusus yang disampaikannya kepada Rusli. Dia hanya meminta Rusli mengikuti proses hukum dan menyampaikan pengakuan apa adanya kepada penegak hukum.

“Pokoknya kita serahkan ke hukum, pokoknya tabah dan serahkan kepada hukum, beritahukan yang sebenarnya, sudah itu saja,” ucapnya.

KPK menahan Rusli sejak Jumat (14/6/2013) di Rutan KPK. Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu.

Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com