Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah Kenal Anis Matta

Kompas.com - 01/07/2013, 09:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mengaku kenal dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, yang namanya disebut dalam surat dakwaan Fathanah.

"Dengan Anis Matta kenal sih kenal," kata pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, saat dihubungi wartawan, Minggu (30/6/2013).

Sebelumnya, nama Anis disebut dalam surat dakwaan Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan pekan lalu.

Dalam dakwaannya, Fathanah disebut mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis Matta. Hal itu disampaikan Fathanah kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA), pada 18 September 2012.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Presiden PKS M Anis Matta
Untuk meyakinkan Yudi bahwa berkas itu didapat dari Anis, Fathanah pun menelepon Anis. Lalu, menurut jaksa, handphone Fathanah diserahkan kepada Yudi Setiawan untuk berbicara langsung dengan Anis. Fathanah kemudian meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar.

Sementara, menurut Rozi, penyebutan nama Anis dalam dakwaan kliennya tersebut hanyalah berdasarkan keterangan Yudi semata. Keterangan ini, katanya, akan dibuktikan kebenarannya melalui proses persidangan.

"Nanti kita akan buktikan seberapa jauh pernyataan Yudi di sidang nanti, terutama ketika jaksa menghadirkan Yudi dalam sidang, jadi akan semakin terang," kata Rozi. 

Rozi juga mengatakan bahwa kliennya mengaku sebagai broker atau makelar proyek. Namun, menurut dia, tidak ada yang salah dengan pekerjaan makelar selama tidak melanggar hukum.

"Broker itu legal dari segi hukum. Tinggal di pengadilan dibuktikan apakah ketika dia melakukan pekerjaan broker itu ada norma hukum dilanggar atau enggak," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq menerima pemberian hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi.

Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Hari ini, pihak Fathanah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com