Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Fathanah Luncurkan Single "Papa Kini Sendiri (PKS)"

Kompas.com - 30/06/2013, 18:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM — Di tengah maraknya pemberitaan tentang Ahmad Fathanah, terdakwa kasus korupsi impor daging sapi, muncul sosok Sefti Sanustika. Sefti, yang baru saja melahirkan bayi perempuan, mengaku sebagai istri pertama Fathanah.

Ia pun muncul dengan segala kesedihannya lantaran sang suami ditangkap seusai berhubungan intim dengan seorang mahasiswi. Belakangan muncul perempuan-perempuan lain di sekitar Fathanah. Pada mulanya, Sefti terpukul dan selalu menangis setiap diwawancara.

Namun, kali ini ibu satu anak itu bangkit dan mulai membuat gebrakan. Sefti yang merupakan penyanyi dangdut itu kini merilis single terbarunya berjudul "Papa Kini Sendiri (PKS)".

"Single masih berjalan yang judulnya Gerimis Terang Bulan dan Membenci Tiada Guna, selain itu ada lagu yang duet judul Papa Kini Sendiri (PKS)," ujar Septi kepada wartawan di acara Silaturahim Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) di Jakarta, Minggu (30/6/2013).

Lagu PKS menjadi single andalan Sefti. Ia menceritakan lagu itu mengisahkan seorang suami yang bermasalah, tapi istrinya tetap setia mencintainya. Hal ini pun mirip dengan kisah biduk rumah tangga Sefti dan Fathanah. Meski dalam penyidikan terungkap Fathanah kerap mendekati perempuan-perempuan muda, tetapi Sefti tetap setia.

Saat ditanyakan respons Fathanah dengan adanya lagu PKS itu, Sefti menuturkan bahwa suaminya sangat mendukung kariernya. "Bapak selalu mendukung-dukung saja selagi positif, walaupun saat ini dia tidak bisa berbuat apa-apa tetap berdoa buat istri dan anaknya agar bekerja dapat rezeki yang halal," ucapnya.

Ahmad Fathanah ditangkap bersama seorang mahasiswi bernama Maharany Suciyono di sebuah kamar hotel di Jakarta. Fathanah ditangkap seusai mengambil uang yang diduga merupakan suap untuk kepengurusan impor daging sapi. Kasus ini juga menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi dan Fathanah adalah teman lama. Keduanya dianggap melakukan persekongkolan dalam tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com