JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi, Jumat (28/6/2013). Dalam daftar itu, nama Edhy Baskoro Yudhoyono atau Ibas juga tertera bersama sembilan kader partai berlambang bintang Mercy ini.
ICW menyebutkan, Partai Demokrat menjadi partai terbanyak penyumbang kader yang diragukan komitmen antikorupsinya. Ibas masuk daftar hitam ICW karena laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menghambat upaya pemberantasan korupsi. Laporan Ibas itu terkait ucapan Yulianis tentang Ibas yang menerima uang sebesar 200.000 dollar AS pada Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
Setidaknya ada lima kategori yang digunakan ICW untuk merangkum daftar caleg yang terindikasi lemah berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Caleg yang masuk dalam kategori itu adalah politikus yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi.
ICW juga memasukkan politikus bekas terpidana kasus korupsi dalam daftar itu. Demikian pula politikus yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR, yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan yang mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
Berikut ini daftar 36 caleg bermasalah versi ICW:
Golkar: 9 orang
1. Aziz Syamsuddin
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. Bambang Soesatyo
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
3. Idris Laena
Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
4. Nurdiman Munir
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
5. Setya Novanto
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.
6. Kahar Muzakir
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir.
7. Melchias Marcus Mekeng
Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet.
8. Priyo Budi Santoso
Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus pengadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.
9. Charles Jonas Mesang
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.