Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telaah Laporan Komnas Pengendalian Tembakau

Kompas.com - 28/06/2013, 20:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK akan menelaah pengaduan yang disampaikan Komnas Pengendalian Tembakau yang berkaitan dengan indikasi kongkalikong antara oknum anggota DPR dengan pihak tertentu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

“Tentu setiap laporan pengaduan dari masyarakat, siapapun masyarakat itu, tentu akan dilakukan penelahaan terhadap beberapa dokumen yang disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Laporan tersebut akan ditelaah untuk kemudian diputuskan apakah akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau tidak. Laporan mengenai indikasi kongkalikong disampaikan Arifin Panigoro yang memimpin rombongan Komnas tersebut.

“Pak Arifin Panigoro bersama Komnas Penanggulangan Tembakau bertemu tim dari pengaduan masyarakat KPK, juga Bambang Widjojanto (wakil ketua KPK), dan Pak Busyro Muqoddas (wakil ketua KPK),” ujar Johan.

Dalam struktur kepengurusan Komnas Pengendalian Tembakau, Arifin merupakan dewan penasehat. Johan mengatakan, ada informasi dan data yang disampaikan Komnas kepada KPK. Mengenai isi informasi dan data tersebut, Johan enggan mengungkapkannya. Dia juga membenarkan bahwa Komnas pernah menyampaikan pengaduan yang juga berkaitan dengan tembakau.

“Tapi ini katanya berbeda dengan yang dulu, maksudnya bahannya yang dibawa itu berbeda, namun mungkin topiknya sama,” ujar Johan.

Adapun laporan Komnas yang sebelumnya, menurut Johan, masih dalam proses penelaahan di Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

Sementara Arifin seusai melaporkan kepada KPK mengungkapkan, ada indikasi permainan di badan legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pertembakauan ini. Dia mengungkapkan, ada kejanggalan dalam penyusunan RUU tersebut. RUU Pertembakauan yang ada saat itu, katanya, bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan yang sudah ada.

“Kita inginkan unsur kesehatan yang ditonjolkan,” kata pemilik Kelompok Usaha Medco ini.

Arifin juga mengatakan bahwa laporan Komnas Pengendalian Tembakau hari ini merupakan kelanjutan dari laporan beberapa waktu lalu. Ada sejumlah data yang diserahkan KPK dalam melengkapi dokumen sebelumnya.

“Sudah ada beberapa hal yang disampaikan sebelumnya, kita follow up, teman-teman memberikan bahan-bahan yang baru, itu lebih banyak berproses di DPR. Bentuknya kan dulu ada UU kesehatan, itu sudah berproses di MK, sudah beres, sekarang ada lagi disebutnya UU Pertembakauan, kira-kira begitulah,” tutur Arifin.

Adapun RUU Pertembakauan, merupakan salah satu RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. RUU ini diusulkan pada Oktober 2012 kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 dalam waktu dua bulan setelah diusulkan. Sejak awal, Komnas Pengendalian Tembakau menolak RUU Pertembakauan tersebut. Komnas bahkan mendesak agar RUU ini dibatalkan.

Ada dugaan kalau RUU Pertembakauan ini membawa kepentingan industri rokok. Pengaturan tentang tembakau di DPR memang mengalami tarik ulur sejak 2009. Kala itu, masuk usulan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (PDPTK). Basis RUU ini kesehatan, yakni pengendalian dampak tembakau bagi kesehatan.

Namun, nasib RUU ini tidak jelas, hingga tiba-tiba munculah RUU Pertembakauan yang dinilai sebagian kalangan mengesampingkan aspek kesehatan. Sebelumnya, publik sempat dikejutkan dengan menghilangnya ayat tentang tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com