Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkah Munarman Ancam Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 28/06/2013, 17:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menyiramkan secangkir air ke wajah Guru Besar Sosiolog Tamrin Akmal Tamagola terus mendapat sorotan. Munarman dianggap telah menebar teror dan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"Fenomena Munarman, tanpa disadari oleh Munarman itu telah meneror kebebasan Tamrin sebagai warga negara, arogan dan tidak bisa dibenarkan," kata Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Ketua Panitia Khusus RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ini menyampaikan, forum perdebatan tak bisa dihiasi dengan kontak fisik karena kalaupun harus berdebat panjang dan keras, kontak fisik tak boleh dipilih peserta debat tersebut.

Atas dasar itu, Malik mengimbau agar perlakuan Munarman diproses secara hukum. Terkait keberadaan ormas yang diatur dalam RUU Ormas, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini yakin perlakuan Munarman dapat menjadi salah satu alasan RUU tersebut disahkan. Pasalnya, Munarman hadir dalam perdebatan sebagai Juru Bicara FPI.

"Kebebasan tak mungkin tanpa aturan main. Di sinilah RUU Ormas berdiri di tengah, menghormati kebebasan karena perintah UU, tapi mengelola kebebasan sehingga tidak anarkistis dan semaunya sendiri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara FPI menyiram secangkir air kepada pengamat sosial, Tamrin Amal Tamagola, saat keduanya hadir sebagai narasumber dalam perbincangan di acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang disiarkan secara langsung oleh TV One, Jumat (28/6/2013) pagi. Keduanya dihadirkan untuk membahas pelarangan sweeping di tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Silang pendapat antara keduanya terjadi saat membahas aksi sweeping. Munarman menyatakan tak sependapat dengan apa yang dilontarkan Tamrin, lalu beberapa saat kemudian melakukan penyiraman tersebut. Merespons insiden ini, TV One, melalui akun @akipagi_tvone, menyampaikan permintaan maafnya. Sementara itu, melalui akun Twitter-nya, @tamrintomagola, Tamrin menyatakan tak mau melayani preman.

"Biarkan publik yang menilai dan beri hukuman sosial yang setimpal. Saya tidak mau melayani preman," tulis Tamrin setelah acara berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com