Hal ini terungkap melalui keterangan tiga saksi yang diperiksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (28/6/2013). Ketiga saksi itu adalah Nopi Indah, adik Mahdiana, Bambang Ryan Setiadi, adik ipar Mahdiana atau suami Nopi, dan M Zainal Abidin, paman Mahdiana.
"Pemberian mobil terjadi setelah menikah," kata Nopi.
Keempat mobil itu adalah Jeep Wrangler hitam tahun 2007 bernomor polisi B 1397 KJB, Toyota Harrier tahun 2008 bernomor polisi B 8706 UJ, Nissan Serena tahun 2009 bernomor polisi B 1571 BG, dan Toyota Avanza tahun 2011 dengan nomor polisi B 1029 SOH. Menurut Nopi, mobil Jeep Wrangler yang dibeli Mahdiana tersebut diatasnamakan suaminya, Bambang Ryan. Sementara Harrier dan Avanza diatasnamakan paman Mahdiana, Zainal Abidin, lalu Nissan Serena diatasnamakan ibunya Mahdiana, Siti Maropah.
"Setelah dipanggil KPK, saya pernah tanya ke kakak saya (Mahdiana), itu Harrier atas nama siapa? Saya tidak tahu. Ternyata atas nama paman saya, Zainal Abidin. Dia (Mahdiana) mengiyakan," kata Nopi.
Adik Mahdiana ini pun mengatakan, Nissan Serena diperoleh dari penjualan Kijang Innova yang lebih dulu dibeli Mahdiana dengan menggunakan namanya.
Bambang Ryan yang juga bersaksi dalam persidangan tersebut mengaku pernah meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada Mahdiana. Saat dipinjam, Ryan mengaku tidak tahu untuk keperluan apa KTP-nya akan digunakan. Belakangan dia ketahui kalau Mahdiana membeli Jeep Wrengler atas nama Ryan.
"Awalnya saya nggak tahu (dipinjam KTP), tapi akhirnya tahu kalau itu buat itu (mobil Jeep Wrangler), yah namanya kakak sendiri," ujar Ryan.
Bukan hanya Ryan, paman Mahdiana, Zainal Abidin, pun mengaku pernah dipinjam KTP-nya untuk pembelian mobil. Nama Zainal dipakai untuk pembelian Harrier dan Avanza. Menurut Zainal, Avanza tersebut kemudian digunakan untuk mobil operasional salon Cla milik Mahdiana. Dia juga mengaku telah membeli Avanza itu dari Mahdiana.
Menurut Zainal, Mahdiana bermurah hati dengan memperbolehkannya mencicil mobil tersebut senilai Rp 1 juta per bulan.
"Saya beli kita nggak ada perjanjian tertulis. Sejak Juli 2011, saya sudah nyicil sebulan satu juta," ungkap Zainal.
Atas keterangan keluarga Mahdiana ini, Djoko enggan menanggapinya. Djoko mengatakan ihwal kepemilikan mobil tersebut akan dijelaskan pada saat dia diperiksa sebagai terdakwa.
"Saya kenal saksi dan saya akan menjelaskan status kendaraan saat pemeriksaan terdakwa," ujar Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.