Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg yang Tak Mau CV-nya Dipublikasi Bertambah Jadi 189 Orang

Kompas.com - 28/06/2013, 15:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) yang tak mau riwayat hidupnya dipublikasi bertambah menjadi 189 orang. Sebelumnya, KPU menyatakan ada 140 orang enggan dipublikasi riwayat hidupnya. 

“Iya, bertambah. Catatan kami ada 189 caleg yang tidak mau memublikasikan daftar riwayat hidupnya,” kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Jumat (28/6/2013).

Ferry menjelaskan, ke-189 caleg yang enggan daftar riwayat hidupnya dipublikasi berasal dari delapan partai politik peserta Pemilu 2014. Kedelapan partai politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (5 caleg); PDI Perjuangan (2 caleg); Partai Golkar (6 caleg); Partai Gerindra (15 caleg); Partai Demokrat (2 caleg); Partai Amanat Nasional (1 caleg); Partai Hanura (2 caleg); dan PPP (156 caleg).

“Empat partai lain, PKPI, Nasdem, PBB, dan PKS semua calegnya bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya,” kata Ferry. 

Namun, ia belum bisa memastikan nama caleg yang enggan memublikasikan daftar riwayat hidupnya akan diumumkan atau tidak.

“Ya nantilah ya diinfokan,” katanya singkat.

Publikasi daftar riwayat hidup diambil oleh KPU berdasarkan persetujuan caleg dalam Formulir Model BB 11. Formulir tersebut merupakan formulir yang berisi daftar riwayat hidup bakal caleg DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Pada formulir tersebut, setiap caleg wajib mengisi nama dan nomor urut partai politik serta biodata caleg seperti jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus atau diklat yang pernah dikuti, dan riwayat organisasi. Namun, di dalam formulir tersebut terdapat klausul yang menyatakan apakah caleg yang bersangkutan bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan kepada masyarakat.

Dalam membuat aturan publikasi tersebut, menurut Jeirry, KPU seharusnya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Pasalnya, walaupun UU tidak mengatur hal itu, KPU masih dapat merujuk pada peraturan lain seperti pada UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah pihak menilai, KPU tidak tegas dalam membuat aturan yang mewajibkan seorang calon anggota legislatif untuk memublikasikan daftar riwayat hidupnya.

“Persoalannya ada pada peraturan KPU, khususnya dalam formulir caleg. KPU memberi dua opsi kepada para caleg, yaitu apakah mau dipublikasikan CV-nya atau tidak mau,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow.

“KPU lupa bahwa ada UU KIP yang memberi mereka kewenangan untuk bisa memublikasikan data caleg,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

    KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

    Nasional
    DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

    DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

    Nasional
    Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

    Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

    Nasional
    WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

    WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

    Nasional
    Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

    Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

    Nasional
    Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

    Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

    Nasional
    DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

    DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

    Nasional
    Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

    Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

    Nasional
    PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

    PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

    Nasional
    Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

    Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

    Nasional
    Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

    Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

    Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

    Nasional
    Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

    Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

    Nasional
    Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

    Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

    Nasional
    Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

    Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com