Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU, Umumkan Saja Caleg yang Tak Mau CV-nya Dibuka ke Publik!

Kompas.com - 28/06/2013, 02:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum didesak mengumumkan 140 nama calon anggota legislatif yang keberatan jika curriculum vitae (CV) atau daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Transparansi pun dituntut dari KPU, dengan tak menutupi informasi soal 140 calon anggota legislatif (caleg) tersebut.

"Kalau KPU tidak mengumumkan daftar 140 orang itu, (memang) tidak ada implikasi hukumnya. (Tapi) sudah seharusnya mereka melakukan itu demi keterbukaan informasi," kata Said Salahuddin dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA) melalui layanan pesan, Kamis (27/6/2013).

Menurut Said, tidak diumumkannya daftar riwayat hidup caleg tidak terlepas dari kelemahan KPU. Dia berpendapat, KPU tidak tegas dalam membuat peraturan. Dalam formulir BB 11 yang wajib diisi para caleg, KPU memberikan pilihan apakah caleg bersedia atau tidak daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.

"Mestinya surat pernyataan pada formulir itu langsung saja menyebutkan bahwa caleg bersangkutan menyatakan bersedia dipublikasikan CV-nya. Tidak perlu lagi diberikan alternatif pilihan bersedia atau tidak bersedia. Itu hanya menimbulkan ketidakpastian hukum pemilu," kecam Said.

Sebelumnya, hanya dua dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 yang semua data calegnya boleh dibuka ke publik. Dua partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Amanat Nasional.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa sebagian caleg dari 10 partai lain menolak jika data riwayat hidupnya dipublikasikan. Dari 5.650 nama dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014, sebut dia, 140 caleg menyatakan keberatan jika data riwayat hidup mereka dipublikasikan.

Hadar berkilah KPU tak punya kewenangan menindak para caleg yang enggan jika data riwayat hidup mereka dipublikasikan. Alasannya, tidak ada pengaturan soal sanksi atas hal itu, baik di Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maupun dalam Peraturan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Nasional
    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    Nasional
    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Nasional
    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Nasional
    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com