"Kalau KPU tidak mengumumkan daftar 140 orang itu, (memang) tidak ada implikasi hukumnya. (Tapi) sudah seharusnya mereka melakukan itu demi keterbukaan informasi," kata Said Salahuddin dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA) melalui layanan pesan, Kamis (27/6/2013).
Menurut Said, tidak diumumkannya daftar riwayat hidup caleg tidak terlepas dari kelemahan KPU. Dia berpendapat, KPU tidak tegas dalam membuat peraturan. Dalam formulir BB 11 yang wajib diisi para caleg, KPU memberikan pilihan apakah caleg bersedia atau tidak daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.
"Mestinya surat pernyataan pada formulir itu langsung saja menyebutkan bahwa caleg bersangkutan menyatakan bersedia dipublikasikan CV-nya. Tidak perlu lagi diberikan alternatif pilihan bersedia atau tidak bersedia. Itu hanya menimbulkan ketidakpastian hukum pemilu," kecam Said.
Sebelumnya, hanya dua dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 yang semua data calegnya boleh dibuka ke publik. Dua partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Amanat Nasional.
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa sebagian caleg dari 10 partai lain menolak jika data riwayat hidupnya dipublikasikan. Dari 5.650 nama dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014, sebut dia, 140 caleg menyatakan keberatan jika data riwayat hidup mereka dipublikasikan.
Hadar berkilah KPU tak punya kewenangan menindak para caleg yang enggan jika data riwayat hidup mereka dipublikasikan. Alasannya, tidak ada pengaturan soal sanksi atas hal itu, baik di Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maupun dalam Peraturan KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.