"Sudewa dalam jabatannya sebagai anggota DPR RI diperiksa sebagai saksi kasus penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan pusdiklat olahraga Hambalang," ujar Kepala Bagian Humas dan Pemberitaan Priharsa Nugraha.
Sudewa adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Ia keluar dari DPR dan bergabung dengan Partai Gerindra. Selain Sudewa, KPK memeriksa saksi lainnya, yakni General Manager Hotel The Sultan I Nyoman Surya, dan Kepala Cabang V PT Pembangunan Perumahan Agus Samuel Kana. Mereka diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah yang menjerat Anas.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji. Anas dijerat saat masih menjadi anggota DPR. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
Terkait proyek Hambalang ini, KPK menengarai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek senilai total Rp 2,5 triliun tersebut. Salah satunya mengenai persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears).
Sejumlah anggota Komisi X DPR telah diperiksa dan diajukan pertanyaan mengenai penganggaran proyek ini. Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya ialah Zulfadhli (Partai Golkar), Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Mahyuddin (Partai Demokrat), Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), I Wayan Koster (PDI Perjuangan), Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), Rully Chairul Azwar (Partai Golkar), Kahar Muzakir (Partai Golkar), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.