Hal ini terungkap dalam rapat Timwas Century bersama dengan tim pemburu aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2013). "Latar belakang rapat ini kejadian di (Lapas) Solo itu, Robert Tantular bisa mengalihkan asetnya. Apakah ini betul?" ungkap anggota Timwas Century dari Fraksi PKS, Indra.
Jaksa Agung Basrief Arief kemudian membenarkan pernyataan ini. Menurut Basrief, gedung itu telah disewakan Robert kepada Bank Century pada tahun 2005-2011. Namun, pada tahun 2012, terjadi pengalihan aset. Pada tahun 2013, Bank Mutiara cabang Solo kemudian diketahui menggunakan kembali gedung itu. Basrief mengaku dalam proses pengalihan aset itu, Robert masih terus mendekam di dalam penjara.
"Masih dalam penelusuran kenapa terjadi," kata Barief.
Dia menuturkan proses pengalihan aset berupa gedung perkantoran seluas 700 meter persegi ini terjadi melalui perjanjian perikatan jual beli lunas (PPJB) beserta surat kuasa. "Dengan itu tentu pembeli punya akta jual-beli sekaligus jadi kuasa," kata dia.
Kejaksaan, lanjut Basrief, masih menelusuri otentisitas dokumen-dokumen jual-beli itu. Penelusuran ini diperlukan supaya aset bangunan ini bisa disita negara. “Kami akan telusuri bekerja sama dengan Kapolri,” imbuh Basrief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.