“Persoalannya ada pada peraturan KPU, khususnya dalam formulir caleg. KPU memberi dua opsi kepada para caleg, yaitu apakah mau dipublikasikan CV-nya atau tidak mau,” kata Jeirry melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (26/6/2013).
Formulir BB 11 merupakan formulir yang berisi daftar riwayat hidup bakal caleg DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Di dalam formulir tersebut, setiap caleg wajib mengisi nama dan nomor urut partai politik serta biodata caleg seperti jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus, atau diklat yang pernah dikuti, dan riwayat organisasi.
Namun, di dalam formulir tersebut terdapat klausul yang menyatakan apakah caleg yang bersangkutan bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan kepada masyarakat. Dalam membuat aturan publikasi tersebut, menurut Jeirry, KPU seharusnya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Pasalnya, walaupun UU tidak mengatur hal itu, KPU masih dapat merujuk pada peraturan lain seperti pada UU Keterbukaan Informasi Publik.
“KPU lupa bahwa ada UU KIP yang memberi mereka kewenangan untuk bisa memublikasikan data caleg,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, dari 5.650 nama caleg yang telah masuk di dalam daftar calon sementara (DCS), terdapat 140 nama caleg yang enggan memublikasikan daftar riwayat hidupnya.
“Ada 140 calon wakil rakyat yang tidak bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya,” kata Hadar di Jakarta, Senin (24/6/2013).
Hadar mengungkapkan, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hanya PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional yang seluruh calegnya menyetujui daftar riwayat hidupnya dipublikasikan oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.