Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggeledahan Kondusif, KPK Apresiasi BI

Kompas.com - 26/06/2013, 09:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyampaikan apresiasinya atas kerja sama Bank Indonesia dalam mendukung proses penggeledahan KPK di kantor BI. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bail out Bank Century ini berlangsung selama 20 jam lebih sejak Selasa (25/6/2013) pagi hingga Rabu (26/6/2013) subuh hari.

"Pimpinan KPK memberikan penghargaan atas kerja sama Gubernur BI dan jajaran BI atas kerja samanya yang baik dalam proses penggeledahan KPK," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa.

Dia juga mengatakan, hasil penggeledahan di kantor BI tersebut sangat berguna bagi KPK dalam mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi  pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century yang menjerat Deputi Gubernur nonaktif BI, Budi Mulya.

"Komitmen tone from the top dalam pemberantasan korupsi secara serius menjadi sangat penting seperti disebutkan dalam hasil seminar KPK dalam forum APEC di Bali. Hal ini terjelas dari jajaran BI dalam penggeledahan yang dilakukan KPK," ungkap Bambang.

Menurutnya, apa yang dilakukan BI dalam menyikapi penggeledahan KPK tersebut merupakan contoh baik untuk memastikan penegakan hukum berjalan obyektif. KPK juga mengimbau masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga non-pemerintah untuk mencontoh sikap BI tersebut.

"BI tidak membuat kegaduhan, tidak membuat informasi yang distortif, apalagi menyesatkan yang dapat menjurus pada indikasi potensi kebohongan publik sekaligus pelanggaran atas Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum)," tutur Bambang.

Selain itu, kata Bambang, KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat agar penyidikan kasus Century berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Tim penyidik KPK mulai menggeledah pada Selasa (25/6/2013) sekitar pukul 09.00 WIB dan baru selesai pada Rabu (26/6/2013) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama terkait kasus Century. KPK menurunkan 45 lebih personel untuk menggeledah kantor BI tersebut. Tim KPK yang datang melakukan penggeledahan mencari dokumen untuk melengkapi pemeriksaan KPK dalam kasus Bank Century. Kedatangan tim KPK pun dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik).

Dari informasi yang diterima Kompas.com, penggeledahan dilakukan di empat direktorat di BI, di antaranya Direktorat Moneter dan Direktorat Pengawasan Perbankan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, menuturkan, ruangan yang digeledah antara lain, ruang Pengawasan Bank, Perizinan Bank, Pengelolaan Moneter, Pengawasan Moneter, dan ruangan Difi.

Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara.Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com