"Supaya tidak bertele-tele, paling lambat minggu depan tanggal 2 Juli, kita harus ambil keputusan dalam RUU Ormas. Ini tanggung jawab seluruh pimpinan fraksi sehingga tidak akan ada argumentasi lagi nanti dan langsung disahkan," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (25/6/2013).
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain juga menegaskan, pada rapat paripurna pekan depan, draf yang akan disahkan tetap sama secara substansi. Perubahan, katanya, hanya dilakukan untuk permasalahan redaksional. Hal ini dilakukan karena dalam forum lobi pimpinan fraksi, seluruh fraksi sepakat dengan isi Pasal RUU Ormas itu.
"Semua fraksi sepakat bahwa RUU Ormas ini diperlukan. Selain itu, substansinya juga tidak dipermasalahkan," ucap Malik.
Protes sejumlah anggota fraksi dalam rapat paripurna, kata Malik, juga tidak akan mengubah isi RUU Ormas. Pasalnya, sebagian besar anggota fraksi yang protes akan pasal-pasal RUU ini tidak mengikuti pembahasan sejak awal sehingga setiap fraksi diminta untuk menyosialisasikan kembali serta menjelaskan pasal per pasal kepada para anggotanya sehingga memiliki pemaknaan yang sama.
Malik menyebutkan, pimpinan DPR dalam waktu dekat akan mengundang ormas-ormas baik yang menentang maupun yang mendukung RUU Ormas. "Kami ingin dialog untuk menjelaskan substansi. Penundaan tak berkaitan dengan substansi, kami hanya perlu waktu klarifikasi, sosialisasi dengan seluruh stakeholder semoga ada titik temu," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Selain itu, Pansus RUU Ormas juga akan mengklarifikasi lagi terkait keberadaan Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di tingkat kabupaten yang disebut tidak ada. Forkominda, di dalam RUU Ormas, disebut bisa menentukan penghentian kegiatan sebuah ormas.
"Kalau ternyata Forkominda tidak ada, nanti solusinya adalah dengan menggantinya dengan surat rekomendasi DPRD kabupaten untuk menghentikan kegiatan ormas," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.