Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunda Disahkan, Substansi RUU Ormas Tak Akan Berubah

Kompas.com - 25/06/2013, 16:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pengesahan RUU Ormas hingga pekan depan untuk kembali berdialog dengan ormas-ormas yang sempat menentang. Meski akan dibuka kembali dialog, substansi RUU ini diperkirakan tidak akan berubah.

"Supaya tidak bertele-tele, paling lambat minggu depan tanggal 2 Juli, kita harus ambil keputusan dalam RUU Ormas. Ini tanggung jawab seluruh pimpinan fraksi sehingga tidak akan ada argumentasi lagi nanti dan langsung disahkan," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (25/6/2013).

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain juga menegaskan, pada rapat paripurna pekan depan, draf yang akan disahkan tetap sama secara substansi. Perubahan, katanya, hanya dilakukan untuk permasalahan redaksional. Hal ini dilakukan karena dalam forum lobi pimpinan fraksi, seluruh fraksi sepakat dengan isi Pasal RUU Ormas itu.

"Semua fraksi sepakat bahwa RUU Ormas ini diperlukan. Selain itu, substansinya juga tidak dipermasalahkan," ucap Malik.

Protes sejumlah anggota fraksi dalam rapat paripurna, kata Malik, juga tidak akan mengubah isi RUU Ormas. Pasalnya, sebagian besar anggota fraksi yang protes akan pasal-pasal RUU ini tidak mengikuti pembahasan sejak awal sehingga setiap fraksi diminta untuk menyosialisasikan kembali serta menjelaskan pasal per pasal kepada para anggotanya sehingga memiliki pemaknaan yang sama.

Malik menyebutkan, pimpinan DPR dalam waktu dekat akan mengundang ormas-ormas baik yang menentang maupun yang mendukung RUU Ormas. "Kami ingin dialog untuk menjelaskan substansi. Penundaan tak berkaitan dengan substansi, kami hanya perlu waktu klarifikasi, sosialisasi dengan seluruh stakeholder semoga ada titik temu," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Selain itu, Pansus RUU Ormas juga akan mengklarifikasi lagi terkait keberadaan Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di tingkat kabupaten yang disebut tidak ada. Forkominda, di dalam RUU Ormas, disebut bisa menentukan penghentian kegiatan sebuah ormas.

"Kalau ternyata Forkominda tidak ada, nanti solusinya adalah dengan menggantinya dengan surat rekomendasi DPRD kabupaten untuk menghentikan kegiatan ormas," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com