"Penggeledahan sampai sekarang masih berlangsung di departemen-departemen yang terkait Bank Century. Jadi, sesuai sprindiknya (KPK) terkait kasus Century," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, kepada wartawan, di Gedung BI, Selasa siang.
Difi mengatakan, informasi adanya penggeledahan tersebut disampaikan KPK sejak pagi harinya. Ruangan apa saja yang menjadi tujuan KPK?
"Di ruang Pengawasan Bank, Perizinan Bank, Pengelolaan Moneter, Pengawasan Moneter, dan juga tempat saya," ujar Difi.
Namun, Difi tidak tahu persis titik-titik lainnya yang menjadi tempat dilakukannya penggeledahan. Ia pun menyatakan awak media tidak diperkenankan untuk masuk. Menurutnya, pihaknya akan berkordinasi dengan KPK apabila ada temuan-temuan dari penggeledahan yang dilakukan.
"Mereka (tim KPK) mencari ke beberapa tempat. Jadi, sejak jam 10 hingga sekarang masih berlangsung," ujar Difi.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Terkait penyidikan kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Adie soesetyantoro, dan Direktur Eksekutif Direktorat Pengawasan Bank 3 BI Heru Kris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.