Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi-fraksi Berubah Sikap, Pengesahan RUU Ormas Hujan Interupsi

Kompas.com - 25/06/2013, 12:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan RUU Ormas tiba-tiba mendapat tentangan hampir dari seluruh fraksi yang ada dalam rapat paripurna yang dilakukan Selasa (25/6/2013). Padahal, sebelumnya, fraksi-fraksi ini di dalam rapat Pansus RUU Ormas terakhir sepakat agar RUU tersebut segera disahkan.

Interupsi pertama datang dari anggota Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah. Dimyati menyoroti banyaknya pasal yang tumpang tindih dengan undang-undang yang ada dalam sebelumnya.

"Di dalam Pasal 44 RUU Ormas ini kan sudah diatur dalam Undang-Undang Yayasan yang sudah ada pada tahun 2001. Kalau terjadi copy paste undang-undang, ini tidak harmonis berlawanan antara undang-undang satu dengan yang lain," ucap Dimyati saat melakukan interupsi.

Selain itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Nurdiman Munir, menilai banyak legal drafting yang banyak multitafsir dan berbenturan. Selain itu, Nurdiman menyoroti tentang syarat administrasi ormas yang bukan badan hukum yang dinilai rumit.

"Seharusnya, seperti orang demo saja, cukup pemberitahuan. Tidak perlu mendaftar dengan ribet seperti itu," tukas Nurdiman.

Anggota Komisi III DPR ini juga meminta agar parlemen memperhatikan penolakan luar biasa ormas-ormas besar yang ada. Padahal, Nurdiman menilai ormas-ormas besar itu ada beberapa yang sangat berjasa perannya bagi Republik Indonesia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengkritik pasal yang mengatur tentang asas ormas. Di dalam asas itu, disebutkan bahwa dari segi asas, ormas harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Tetapi, ormas itu juga dapat mencantumkan ciri-ciri tertentu sehingga kalau bisa mencantumkan ciri-ciri tertentu apa tidak bertentngan dengan pasal sebelumnya yang harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Sudding.

Sementara Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani meminta DPR memberikan ruang bagi ormas-ormas besar, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan KWI untuk menjelaskan sikap penolakannya. Muzani mendukung agar RUU Ormas ini ditunda pengesahannya.

Berubah sikap

Di dalam rapat Pansus Ormas terakhir bersama dengan pemerintah, setidaknya delapan fraksi setuju agar RUU ini segera disahkan. Kedelapan fraksi itu ialah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar. Hanya Fraksi PAN yang menilai pengesahan perlu ditunda.

Anggota Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, menyindir para politisi yang tiba-tiba menentang RUU Ormas ini tidak cermat membaca pasal per pasal. "Saya curiga teman-teman yang bicara tadi belum baca pasal per pasal. Proses ini sudah dijalankan dengan baik. Saya heran kenapa banyak fraksi yang justru menyampaikan sikap berbeda," ucap Karding.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menengahi agar pimpinan DPR segera menskors sidang untuk memberikan waktu kepada pimpinan fraksi dalam melakukan lobi. "Sebaiknya ditunda dulu, diskors. Berikan waktu seluruh pimpinan fraksi lakukan lobi," katanya.

Akhirnya, Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat sepakat untuk menskors sidang dan memberikan waktu lobi kepada pimpinan fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com