Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 25/06/2013, 00:59 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah keberatan dengan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fathanah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Ya, keberatan. Nanti melalui penasihat hukum akan mengajukan keberatan," kata Fathanah seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013). Kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozy, mengatakan bahwa dakwaan jaksa kurang cermat. Menurutnya banyak transaksi Fathanah yang tidak dijelaskan secara rinci seperti dikirimkan kepada siapa dan untuk apa.

"Saya melihat bahwa dakwaan jaksa ini tidak lengkap dan tidak cermat. Pertama banyaknya transaksi yang tidak dijelaskan, transaksi apa, lalu dia menerima transferan dari si A, si B, tapi transfer apa?" tanya Rozy.

Sebelumnya, Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee komitmen Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah, orang dekat Luthfi. Uang itu diberikan, kata jaksa KPK, agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian supaya bisa memberi rekomendasi untuk tambahan impor 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Perbuatan Fathanah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah disebut melakukan transaksi keuangan lainnya dengan mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan senilai Rp 35,5 miliar. Uang itu antara lain digunakan Fathanah untuk pembelian rumah, mobil, perhiasan, hingga tiket pesawat.

Fathanah juga disebut mendapatkan uang untuk digunakan saat pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat dan pencalonan Ilham Arief Sirajuddin dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

Pada dakwaan kedua, Fathanah diancam pidana dengan dakwaan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dakwaan ketiga, Fathanah diancam pidana dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com