Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Disebut Bayar Kurban dengan Uang Fathanah

Kompas.com - 24/06/2013, 22:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga pernah menjadi anggota DPR, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan, salah satunya, menerima hadiah yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dari total hadiah sekitar Rp 17,8 miliar yang diterimanya, ada yang berasal dari orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Uang itu diterima Luthfi dalam kurun waktu April 2012 hingga Januari 2013. Di antara pemberian uang dari Fathanah, ada yang digunakan Luthfi untuk membayar kambing dan sapi kurban. “Pada sekitar 27 Oktober 2012, terdakwa menerima hibah uang tunai Rp 200 juta dalam sebuah tas dari Ahmad Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban,” kata Jaksa Rini Triningsih.

Menurut surat dakwaan, uang tersebut diserahkan kepada Luthfi melalui istri Fathanah, Sefti Sanustika, dan Nurhasan di SPBU Pertamina Pancoran, Jakarta Selatan. Bukan hanya itu, Luthfi pun menerima uang dari orang dekatnya yang lain, Ahmad Zaky. Pada 21 Desember 2012, menurut dakwaan, Luthfi menerima Rp 300 juta dari Zaky untuk biaya sekolah anaknya di Jordania. “Yang mana uang tersebut diserahkan Abdullah Sani untuk ditransfer melalui Western Union,” ucap jaksa.

Selain itu, Luthfi menerima sejumlah uang lainnya, yakni Rp 20 juta dari Fathanah pada 14 April 2012, Rp 50 juta dari Fathanah pada Rp 1 Juli 2012, Rp 100 juta dari Ahmad Zaky untuk membayar biaya modifikasi audio mobil Volkswagen Caravelle dan Alphard milik Luthfi, Rp 17,5 juta dan Rp 2,5 juta dari Fathanah, 30.000 dollar AS dan 10.000 ringgit dari Denny Adiningrat, serta Rp 50 juta dari Ahmad Zaky.

Selain itu, Luthfi juga menerima Rp 50 juta dari Fathanah untuk membayar cetak buku agama, Rp 56 juta dari Ahmad Maulana untuk upgrade audio amplifier, subwoofer, dan speaker Toyota FJ Cruiser milik Luthfi, Rp 750 juta dari Fathanah, Rp 40.000 dollar AS dari Fathanah, dan Rp 250 juta dari Fathanah.

Selain didakwa melakukan pencucian uang dengan menerima hadiah, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara lain, di antaranya membelikan sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Tim jaksa KPK juga mendakwa Luthfi bersama-sama Fathanah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kuota impor daging sapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com