Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulangkan Pengungsi Syiah ke Kampung Halamannya

Kompas.com - 24/06/2013, 17:15 WIB
Ilham Khoiri,
Herpin Dewanto Putro

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah harus segera mengupayakan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan mengembalikan warga Syiah dari pengungsian di rumah susun di Sidoarjo ke kampung halaman mereka di Sampang, Jawa Timur. Mereka berhak hidup di tempat asal sebagaimana dijamin konstitusi.

”Pengusiran kelompok masyarakat dari kampung asal itu jelas melanggar hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar 1945, dan prinsip Islam yang menekankan keharusan menjaga jiwa dan harta manusia,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Slamet Effendy Yusuf, di Jakarta, Sabtu (22/6).

Pemerintah Kabupaten Sampang memaksa untuk merelokasi pengungsi Syiah dari GOR Sampang ke Rusun Jemundo di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis lalu, di bawah tekanan warga anti-Syiah. Padahal, mereka ingin kembali ke kampung halaman mereka di Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Karangpenang, Sampang.

Menurut Slamet, relokasi pengungsi Syiah hanya langkah sementara. Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Sampang harus bekerja keras mengusahakan rekonsiliasi dan saling pengertian dengan menekankan kesamaan di antara kelompok-kelompok yang berkonflik. Mereka berhak memiliki tempat tinggal terkait sejarah nenek moyang mereka, dan pemerintah harus memenuhinya.

”Tak boleh ada pemaksaan relokasi dalam bentuk apa pun. Jangan sampai negara larut dalam kepentingan politik lokal atau sesaat, melainkan harus berdiri atas prinsip HAM, konstitusi, dan kemanusiaan,” lanjutnya.

Slamet, yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia, berharap umat Islam di Madura mau mendalami ajaran Islam secara benar dan memandang perbedaan sebagai iradah Tuhan untuk mendorong kompetisi berbuat kebajikan.

Secara terpisah, Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Ali Munhanif mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengambil langkah nyata meredakan dan menyelesaikan konflik di Sampang. Sebagai kepala negara dan presiden, dia terikat sumpah melaksanakan dan menjaga konstitusi yang menjamin kebebasan warga negara dalam beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Apalagi, dia baru saja menerima World Statesman Award dari Amerika Serikat sebagai negarawan yang dianggap berhasil mengembangkan toleransi.

”Presiden harus mendesak kepala daerah, pimpinan agama, dan pihak-pihak yang bertikai untuk tidak melakukan kekerasan dan pengusiran serta mengembangkan perdamaian dan saling pengertian atas perbedaan. Untuk itu, pemerintah bisa melibatkan tokoh-tokoh agama, civil society, atau bahkan kepolisian,” katanya.

Terkait relokasi pengungsi dari GOR Sampang ke Sidoarjo, langkah itu dianggap melanggar konstitusi. ”Jika dibiarkan, relokasi seperti di Sampang dikhawatirkan akan ditiru terus-menerus sebagai jalan pintas mengatasi konflik sosial. Kemungkinan itu bisa terjadi karena banyak konflik yang belum dicarikan solusinya secara utuh,” lanjutnya.(IAM/DEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

    Nasional
    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

    Nasional
    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

    Nasional
    Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

    Nasional
    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

    Nasional
    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

    Nasional
    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

    Nasional
    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

    Nasional
    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

    Nasional
    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

    Nasional
    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com