Hal ini terungkap melalui surat dakwaan Luthfi yang dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013).
"Pada 20 Januari, terdakwa (Luthfi) bersama Fathanah dan Elda melakukan pertemuan dengan Ridwan di Kuala Lumpur," kata jaksa Avni Carolina membacakan surat dakwaan.
Adapun Ridwan diketahui sebagai anak dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Jaksa KPK mengungkapkan, dalam pertemuan di Kuala Lumpur tersebut, dibicarakan mengenai data seputar daging sapi yang diserahkan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman kepada Soewarso, orang dekat Menteri Pertanian Suswono.
Data tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada Luthfi melalui Fathanah berikut permohonan PT Indoguna untuk menambah kuota impor sebanyak 8.000 ton serta tambahannya sebanyak 2.000 ton. Luthfi pun, menurut dakwaan, mengaku telah menyerahkan data itu kepada Suswono.
"Dan terdakwa akan menemui Suswono untuk membahasnya," kata jaksa Avni.
Selain membicarakan seputar data tersebut, pertemuan di Kuala Lumpur dengan Ridwan, menurut dakwaan, membicarakan kesalahpahaman antara Maria dan Ridwan mengenai tunggakan proyek yang lain. Untuk diketahui, ihwal pertemuan dengan Ridwan Hakim di Kuala Lumpur ini pernah diungkapkan Elda sebelumnya. Namun, Elda tidak mengungkapkan kalau Luthfi ikut dalam pertemuan tersebut.
Menurut Elda, dalam pertemuan itu, Ridwan menanyakan kesanggupan PT Indoguna Utama yang akan dibantu dalam mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut. Namun, ihwal pertemuan di Kuala Lumpur ini dibantah pengacara Hilmi, Zainuddin Paru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.