Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan Ishaaq, dari Kursi Presiden ke Meja Hijau

Kompas.com - 24/06/2013, 09:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya melangkah ke persidangan. Senin (24/6/2013) pagi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menyeret mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

Luthfi akan didakwa dengan pasal yang setidaknya sama dengan sangkaan KPK. Saat ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir Januari, Luthfi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Tersangka Ahmad Fathanah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Ia bersama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Menteri Pertanian Suswono, dan Maharany bersaksi dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juward Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Kasus ini berawal saat Fathanah tertangkap tangan KPK pada 29 Januari 2013. Fathanah diringkus penyidik saat tengah bersama mahasiswi bernama Maharany Suciyono di Hotel Le Meridien Jakarta. Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menangkap dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, yang diduga sebagai pihak penyuap. Keempat orang itu pun digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk kemudian diperiksa.

Setelah melakukan pemeriksaan seharian, KPK membebaskan Maharany dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada 30 Januari malam, KPK mengumumkan Luthfi sebagai salah satu tersangka, selain Fathanah, Arya, dan Juard. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini cukup mengejutkan PKS.

Pada saat yang sama, partai berbendera putih itu tengah menggelar rapat di kantor DPP PKS. Bukan hanya itu, pada malam yang sama, tim penyidik KPK menjemput Luthfi di kantor DPP PKS. Luthfi digelandang ke Gedung KPK untuk kemudian diperiksa. Baru keesokan harinya, 31 Januari 2013, KPK menahan Luthfi di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Proses penangkapan dan penahanan Luthfi yang begitu cepat ini sempat dipertanyakan PKS. Sejumlah politisi PKS mempertanyakan alasan KPK langsung menahan Luthfi meskipun dia tidak ikut tertangkap tangan. Namun, menurut pihak KPK, bukti keterlibatan Luthfi dalam dugaan suap-menyuap tersebut cukup kuat sehingga KPK langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Sejumlah petinggi PKS diperiksa

Terkait penyidikan kasus kuota impor daging sapi, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PKS sebagai saksi bagi Luthfi maupun Fathanah. Mereka yang diperiksa di antaranya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Anis Matta, Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Taufik Ridho, serta politikus PKS lainnya, seperti anggota DPR Jazuli Juwaini. KPK juga memeriksa Menteri Pertanian Suswono serta sejumlah pejabat Kementerian Pertanian sebagai pihak yang menerbitkan rekomendasi kuota impor daging sapi.

Dari pemeriksaan Suswono, terungkap adanya pertemuan antara Mentan dan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman di Medan pada pertengahan Januari. Pertemuan tersebut, menurut Suswono, difasilitasi oleh Luthfi. Namun, Suswono membantah dimintai tolong Maria untuk menambah kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna.

Sementara melalui pemeriksaan Hilmi, terungkap adanya rekaman pembicaraan antara Fathanah dan anak Hilmi, Ridwan Hakim. Diduga, rekaman tersebut salah satunya membicarakan soal permintaan uang untung "engkong" yang diduga merujuk kepada Hilmi. Namun, dugaan ini dibantah pihak Hilmi.

Penyitaan mobil dari DPP PKS

Terkait dengan penyidikan TPPU, KPK menyita sejumlah mobil yang diduga milik Luthfi. Total ada sembilan mobil yang disita KPK dari sejumlah tempat. Namun, belakangan KPK mengembalikan satu mobil karena dianggap tidak terbukti sebagai milik Luthfi. Dari sembilan mobil tersebut, enam di antaranya disita dari kantor DPP PKS. Keenam mobil mewah itu adalah VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS, Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.

Proses penyitaan mobil di kantor DPP PKS ini sempat dihalang-halangi sejumlah petugas yang berada di kantor tersebut. PKS sempat mempermasalahkan surat penyitaan yang katanya tidak dibawa tim penyidik KPK. Hingga akhirnya, keenam mobil tersebut bisa dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada 15 Mei 2013.

Selain menyita mobil, KPK menyita sejumlah lahan dan bangunan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Luthfi. Pada akhir Mei, KPK menyita lahan yang diduga milik Luthfi di Desa Barengkok, Bogor, Jawa Barat. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, nilai lahan seluas 5,9 hektar itu mencapai Rp 3,5 miliar. KPK juga menyita lahan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, serta lima rumah Luthfi yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika (tengah), menjenguk suaminya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Diwarnai isu perempuan

Selama penyidikan kurang lebih enam bulan, kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi diwarnai isu terkait perempuan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir aliran dana Fathanah ke 40 perempuan.

Fathanah juga diketahui memberikan hadiah mewah seperti mobil dan perhiasan kepada sejumlah perempuan. Mulai dari artis Ayu Azhari, model cantik Vitalia Shesya, hingga penyanyi dangdut Tri Kurnia mengembalikan uang dan barang-barang yang mereka terima dari Fathanah. Bukan hanya Fathanah, nama Luthfi juga dikait-kaitkan dengan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) bernama DM. Pelajar ini diduga sebagai istri siri Luthfi.

Rencananya, KPK akan menghadirkan DM dalam persidangan Luthfi setelah gagal menjemput yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengungkapkan, terbuka kemungkinan wanita-wanita Fathanah dihadirkan dalam persidangan. Johan juga mengungkapkan, tim Jaksa KPK akan memeriksa sejumlah petinggi PKS, termasuk Hilmi sebagai saksi dalam persidangan selama memang keterangannya diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com