"Semula beliau (Jusuf Kalla) berkeinginan hadir. Tapi niat mau hadir saja saya sudah terima kasih lah," katanya, saat ditemui usai persidangan di MK.
JK tidak dapat hadir karena harus menghadiri acara pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa JK tidak dapat datang karena harus menghadiri acara di luar kota.
"Tidak jadi, batal," kata Boyamin melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (20/6/2013).
Untuk diketahui, Antasari mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Ia menilai, pasal ini menutup ruang untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Pada sidang sebelumnya, Selasa (4/6/2013), Antasari menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo; ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita; dan ahli Pasal Peninjauan Kembali, Muchtar Pakpahan.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini, Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukumannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.