Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan, anggaran itu hanya dibahas di Komisi V yang menjadi mitra kerja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
"Dia itu kalau masuk dalam anggaran kementerian atau lembaga artinya masuk di komisi terkait. Kami sama sekali tidak menyinggung soal Lapindo dalam penyusunan RAPBN-P 2013 kemarin," ujar Harry, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Komisi XI, lanjut politisi Golkar ini, memang punya kewenangan untuk membahas alokasi dana tertentu yang dianggap negara dikenai beban melakukan ganti rugi berdasarkan keputusan hukum. Tetapi, pada pembahasan RAPBN-P lalu, Komisi XI tidak menggunakan kewenangannya untuk menyinggung soal dana lumpur Lapindo.
Harry mengatakan, jika memang dana alokasi lumpur Lapindo sudah dimasukkan ke dalam APBN-P maka komisi teknis terkait pasti sudah memegang data dari BPLS.
"Dana itu disetujui pasti karena BPLS sudah punya roadmap-nya. Jadi kalau ada yang sebut itu deal Golkar, itu omong kosong!" katanya.
Menurutnya, tak ada masalah dalam pengalokasian dana untuk lumpur Lapindo. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, pemerintah memang wajib mengganti rugi para korban di luar area terdampak lumpur Lapindo. Terkait jangka waktu sampai kapan negara harus menanggung hal itu, Harry mengatakan hal itu tergantung pada sampai kapan masalah itu selesai.
"Tergantung kajian dampaknya, kalau memang belum selesai, sudah sewajarnya dibantu negara," kata Harry.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 155 miliar untuk penanggulangan bencana Lumpur Lapindo, di Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Pasal itu menyebutkan, "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013". Selain itu, ditegaskan pula bahwa alokasi dana dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan serta di sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Poin selanjutnya menyebutkan, alokasi itu diatur untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 rukun tetangga, yaitu Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong.
Selanjutnya, dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Lumpur Lapindo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk penanganan tanggul utama ke Kali Porong yang mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong. Pagu paling tinggi yang diusulkan adalah sebesar Rp 155 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.