Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Kasus Chevron Jalan Terus!

Kompas.com - 19/06/2013, 19:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tak akan terpengaruh intervensi dari pihak mana pun dalam menangani kasus dugaan korupsi bioremedasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Basrief menegaskan, kasus tersebut akan jalan terus karena sudah masuk dalam proses pengadilan.

"Karena sedang proses di pengadilan, maka kita hormati tetap berjalan, harus jalan terus. Ada kabar seolah kami dapat tekanan, dari Presiden dan Wakil Menteri dan sudah saya jawab bahwa itu tidak ada. Presiden tidak pernah intervensi," ujar Basrief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Basrief juga membantah adanya surat dari Menteri ESDM Jero Wacik yang meminta agar perkara hukum PT CPI ini dihentikan terlebih dulu karena telah menimbulkan keresahan dalam sektor migas Tanah Air. Di dalam surat itu, Jero juga menyebutkan bahwa perkara ini seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata.

Pihak keluarga terdakwa PT CPI pun sempat mengeluhkan penanganan perkara ini ke Ani Yudhoyono. "Silakan saja kalau mereka mau lapor, enggak apa-apa. Itu hak mereka. Yang pasti kami tidak akan terpengaruh," ucap Basrief.

Basrief menilai sebaiknya publik melihat proses persidangan hingga akhir untuk menjawab keraguan atas tepat atau tidaknya para terdakwa diseret ke meja hijau. "Kita lihat saja nanti apakah ada kesalahan atau tidak," katanya.

Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyeret tujuh nama dengan dakwaan menyebabkan kerugian negara. Kasus ini bermula ketika PT CPI, yang bergerak di sektor minyak dan gas, menganggarkan biaya proyek lingkungan di seluruh Indonesia sebesar 270 juta dollar AS (sekitar Rp 2,43 triliun) untuk kurun waktu 2003-2011.

Salah satunya adalah proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan pada tanah yang terpapar limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas. PT CPI menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun, saat diselidiki, diketahui bahwa kedua perusahaan itu tak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut ternyata perusahaan kontraktor umum sehingga tidak layak melaksanakan proyek bioremidiasi. Proyeknya juga ternyata diketahui fiktif. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 23,361 juta dollar AS atau setara dengan Rp 200 miliar. Komnas HAM sempat merilis adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kejaksaan agung dalam menangani perkara ini.

Para terdakwa yang diseret ke meja hijau, kata Komnas HAM, sebenarnya tidak pantas dipersalahkan karena mereka hanyalah karyawan. Sementara proyek ini adalah proyek korporasi yang mekanisme pengadaan, perencanaan, dan persetujuannya mengikuti mekanisme Production Sharing Contract (PSC).

Di dalam PSC ini, terdapat klausul jika ada perbedaan tafsiran kebutuhan. Penegak hukum semestinya menempuh mekanisme perdata. Kalau tidak bisa diselesaikan melalui jalur perdata, maka akan dibawa ke arbitrase.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com