JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memublikasikan data riwayat hidup calon anggota legislatif dengan lengkap. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, menilai, hal itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan KPU kepada pemilih untuk menilai seorang caleg.
Di era keterbukaan seperti saat ini, menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi terkait calon wakil rakyatnya. Caleg yang tidak mau daftar riwayat hidupnya dipublikasi, kata dia, perlu jadi perhatian.
"Sebetulnya kalau kita mau jujur untuk melaksanakan pemilu yang demokratis dan transparan, tidak ada alasan bagi seorang calon untuk tidak membuka CV-nya," kata Nelson, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Dipublikasikannya riwayat hidup caleg, lanjut Nelson, bisa memberikan informasi bagi masyarakat agar mengenal sosok yang akan mewakilinya di parlemen.
"Justru agar masyarakat tidak seolah membeli kucing dalam karung," ujarnya.
Sebelumnya, KPU merilis daftar riwayat hidup caleg. Daftar riwayat hidup tersebut diunggah melalui situs resmi KPU, www.kpu.go.id. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, beberapa calon anggota legislatif tak mau daftar riwayat hidupnya diunggah oleh KPU.
"Ada beberapa caleg yang tidak mau CV (curriculum vitae)-nya diunggah. Nanti silakan masyarakat yang menilai hal itu," kata Hadar, Rabu (18/6/2013).
Akan tetapi, lanjut Hadar, ia belum mengetahui siapa saja caleg yang keberatan daftar riwayat hidupnya diunggah. Proses pengunggahan masih berlangsung. "Jumlahnya dan siapa saja (yang tidak mau) saya belum tahu pastinya," ujarnya.
Diunggahnya daftar riwayat hidup tersebut, menurut Hadar, bertujuan agar masyarakat mengetahui profil calon wakil rakyat yang maju dari daerahnya. KPU sengaja menampilkan daftar riwayat hidup caleg sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya saat pemilu nanti.
Tak hanya daftar riwayat hidup, KPU juga akan merilis laporan dana kampanye partai politik dan caleg. Laporan dana kampanye itu baru akan dipublikasikan setelah peraturan KPU terkait dana kampanye telah selesai dibahas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.