Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Ajukan Permohonan Pinjam Ponsel Nasrudin

Kompas.com - 19/06/2013, 14:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengirimkan surat permohonan peminjaman barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (19/6/2013). Barang bukti itu adalah ponsel milik korban pembunuhan, Direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Kami sudah kirim suratnya. Minggu depan akan tanyakan ke sana (Kejati DKI) lagi," ujar koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu.

Boyamin menjelaskan, peminjaman barang bukti tersebut terkait laporan Antasari atas kasus SMS bernada ancaman yang disebut dikirim Antasari kepada Nasrudin. Kasus itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri tahun 2011 lalu dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hampir dua tahun tidak ada kemajuan dalam kasus itu.

Pihak kepolisian mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Alasannya, barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seperti diketahui, Antasari terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun, adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara dengan dasar dakwaan jaksa itu.

SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya." Adanya SMS itu hingga kini tidak dapat dibuktikan. Ahli IT Agung Harsoyo pernah menyatakan tidak menemukan ada SMS dari enam nomor telepon Antasari kepada Nasrudin yang berisi ancaman. Demikian juga dari satu nomor telepon milik Nasrudin kepada Antasari.

"Berdasarkan data-data call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik pelapor, pada rentang antara bulan Februari-Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik pelapor kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi atau telepon maupun SMS," terang Boyamin.

Tak hanya kasus SMS gelap, Antasari juga telah melaporkan dua saksi yang menyatakan melihat isi SMS itu, yaitu Jeffrey dan Etza. Laporan itu dibuat dengan Nomor LP/518/VI/2013/Bareskrim dengan Tanda Bukti Lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim tanggal 18 Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Nasional
    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    Nasional
    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Nasional
    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Nasional
    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Nasional
    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

    Nasional
    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com