Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darin Mumtazah Tak Akan Dihadirkan di Persidangan Luthfi Hasan

Kompas.com - 19/06/2013, 09:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menghadirkan Darin Mumtazah, istri muda mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai saksi di persidangan. KPK sudah cukup memiliki alat bukti untuk mendukung keterkaitan Darin dalam tindak pidana pencucian uang yang bakal didakwakan kepada Luthfi.

Darin yang masih berusia 19 tahun beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Luthfi. Namun, Darin tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik sempat mendatangi rumah Darin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, akhir Mei lalu, dengan membawa surat perintah untuk membawanya ke KPK. Namun, Darin tidak berada di rumahnya saat itu.

KPK memutuskan tidak lagi membutuhkan keterangan Darin di penyidikan karena berkas perkara Luthfi saat itu juga hendak dilimpahkan ke penuntutan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (18/6), mengatakan, saksi yang bakal dihadirkan di persidangan Luthfi akan sangat tergantung pada kebutuhan jaksa. Malah, menurut Johan, tidak semua saksi yang diproses di penyidikan akan dihadirkan di persidangan.

”Jadi, orang yang pernah diperiksa di penyidikan belum tentu juga dihadirkan di persidangan,” ujar Johan.

Darin dinikahi Luthfi akhir tahun 2012 dan terkait tuduhan TPPU yang disangkakan kepada Luthfi. Luthfi diduga memberikan mobil Mitsubishi Grandis dan menyewa rumah untuk Darin. Informasi yang diperoleh Kompas juga menyebutkan, Luthfi pernah memboyong Darin bersama keluarganya ke Kuala Lumpur, Malaysia, akhir 2012. Informasi ini terkonfirmasi dari data perlintasan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Luthfi dan Darin berangkat ke Malaysia pada 25 Desember sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan Malaysia Airlines MH723.

Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, menolak berkomentar lebih lanjut ihwal hubungan Luthfi dengan Darin. ”Kami enggak terlalu mendalami karena bagi kami di tim hukum, selama bukan masalah konten hukum, biarlah urusan pribadi. Itu saja,” kata Zainuddin.

Zainuddin mengatakan, Darin belum pernah diperiksa dalam kaitan TPPU. Menurut dia, terserah KPK jika mengklaim memiliki bukti yang mengaitkan TPPU Luthfi dalam konteks hubungannya dengan Darin. ”Ya, kan, belum diperiksa juga. Kalau mobil saja yang sudah disita bisa dikembalikan, apalagi yang tidak diperiksa. Tentu tak bisa dihadirkan di persidangan,” ujarnya. (BIL)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com