Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Perdana, Luthfi Sakit Wasir Stadium 3

Kompas.com - 19/06/2013, 08:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq disebut menderita sakit wasir stadium 3. Sementara itu, pekan depan dia dijadwalkan menjalani sidang perdana.

"Kemarin itu dia kena hemorrhoid (wasir), dan itu sejak dia kuliah, sudah dari awal tahun 1990-an. Makanya diberikan kesempatan ke dokter karena harus dirawat. Ini sudah stadium 3. Kalau stadium 3 itu seharusnya dilakukan tindakan operasi," kata kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, di Jakarta, Selasa (18/6/2013). Dia mengatakan, sejak proses penyidikan, Luthfi sudah meminta berobat dan diizinkan penyidik.

Zainuddin mengatakan, dalam waktu dekat, Luthfi dijadwalkan menjalani checkup yang diharapkan bisa dilakukan sebelum sidang perdana. "Kan, proses pengadilan bisa lancar kalau terdakwa sehat. Kalau enggak sehat kan enggak bisa hadir di sidang," katanya.

Menurut Zainuddin, sidang perdana diperkirakan berlangsung pada 25 atau 26 Juni 2013. Dia masih menunggu surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang. "Kami lebih konsen, serius, untuk melakukan pendampingan, kemudian pembelaan terhadap dakwaan," kata Zainuddin, sembari menyatakan kesiapan menghadapi sidang tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengatakan, sidang kemungkinan digelar pada pekan depan. Terkait permintaan berobat oleh Luthfi, Johan mengatakan bahwa hal itu harus seizin hakim dan dicek oleh dokter rutan. "Ketika seorang tersangka sudah jadi terdakwa, itu izin hakim diperlukan. Saya tidak tahu apakah itu benar. Harus dilihat dulu oleh dokter di rutan, apakah bisa dipenuhi atau tidak," kata Johan.

Luthfi dan teman dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut senilai Rp 1 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, KPK juga menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Adapun Fathanah rencananya juga segera menjalani sidang perdana, berdekatan dengan jadwal Luthfi. Terkait kasus pencucian uang Luthfi, KPK telah menyita rumah model town house seluas 440 meter persegi yang beralamat di Jalan Kebagusan Dalam I Nomor 44, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menyita dua rumah Luthfi di kawasan Jakarta Selatan dan tiga rumah terkait Luthfi di kawasan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Mantan Presiden PKS tersebut diduga membeli sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain.

Luthfi juga diketahui membeli lahan seluas dua hektar di kawasan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah mobil Luthfi pun disita KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com