JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Inspektur Jenderal Djoko Susilo membantah meminta uang sumbangan kepada petinggi PT Pura Baru Utama (PT PBU) saat dia menjabat Direktur Lalu Lintas Badan Pembinaan dan Keamanan (Babinkam) Polri. Menurut dia, uang tersebut tidak diminta, tetapi diberikan PT PBU sebagai bantuan.
"Tidak benar saya meminta langsung Rp 12 miliar. Yang benar itu Legimo laporkan ke saya bahwa tahun 2009 banyak kebutuhan. Legimo sampaikan ada yang bantu, yaitu Pak Maryadi (pimpinan unit produksi PT PBU)," kata Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6/2013) malam.
Sebelumnya, hal itu diungkapkan tiga petinggi PT Pura Baru Utama, yaitu Maryadi selaku pimpinan unit produksi, Yohanes Mulyono selaku Direktur, dan Yoyo Subagyo selaku Direktur Keuangan, saat bersaksi untuk terdakwa Djoko di Pengadilan Tipikor. PT PBU merupakan perusahaan percetakan yang kerap memenangkan tender untuk membuat bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Permintaan itu terjadi pada 2009 saat Djoko menjabat Dirlantas Babinkam Polri.
Djoko juga membantah bahwa dia memanggil Maryadi ke Jakarta untuk menyampaikan permintaan sumbangan tersebut. Menurutnya, pemanggilan itu untuk menanyakan pengerjaan proyek oleh PT PBU yang pendistribusiannya mengalami keterlambatan. Pada tahun 2009, PT PBU memegang proyek untuk BPKB.
"Melalui Sespri, itu perihal pendistribusian yang terlambat, maka saya panggil (PT PBU)," katanya.
Sebelumnya, saksi Maryadi mengatakan dimintai uang sumbangan oleh Djoko untuk operasional institusi Polri. Hal itu pun dibenarkan oleh saksi Yohanes. Menurut Yohanes, permintaan tersebut mencapai Rp 12 miliar, tetapi yang hanya disetujui Rp 7 miliar.
Pemberian uang tersebut kemudian dilakukan secara bertahap senilai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Uang itu, menurut Maryadi, selalu diambil oleh Komisaris Legimo yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Uang senilai hingga Rp 1,5 miliar itu pun dimasukkan dalam kardus bekas makanan atau minuman kemasan. Menurut Maryadi, Legimo diutus oleh Djoko untuk mengambil uang tersebut.
"Setahu saya diutus Pak Djoko untuk ambil dana," terangnya.
Namun, setelah memberikan uang itu kepada Legimo, Maryadi mengaku tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Djoko. Maryadi mempercayakannya kepada Legimo.
Selain itu, menurutnya, pengeluaran senilai total Rp 7 miliar yang disepakati juga berbentuk barang. PT Pura Baru Utama menjadi sponsor dan memberikannya dalam bentuk brosur dalam acara-acara Polri seperti untuk HUT Bhayangkari, kemudian memberikan tas-tas untuk parsel pada hari raya Idul Fitri. Semua itu dikirimkannya melalui pihak Ditlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.