JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Jenderal Djoko Susilo disebut meminta uang sumbangan Rp 12 miliar dari PT Pura Baru Utama, perusahaan percetakan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Permintaan itu terjadi pada 2009, saat Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polri.
Hal itu diungkapkan tiga petinggi PT Pura Baru Utama yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013) malam. Tiga saksi tersebut adalah Maryadi selaku Pemimpin Unit Produksi, Yohanes Mulyono selaku Direktur, dan Yoyo Subagyo selaku Direktur Keuangan.
Saksi Yohanes mengatakan, permintaan sumbangan senilai Rp 12 miliar itu disampaikan oleh Maryadi. Namun, tidak disetujui karena terlalu besar nilainya.
"Seingat saya, Pak Maryadi pernah sampaikan ada permintaan sumbangan untuk operasional institusi Polri. Nilainya tidak ingat, tetapi permintaannya sekitar Rp 12 miliar. Saya dengan Pak Yoyok bagian keuangan mengatakan kalau sumbangan itu terlalu besar sehingga tidak bisa kami setujui,” kata Yohanes, Selasa malam.
Permintaan tersebut akhirnya hanya disetujui sebesar Rp 7 miliar dengan pertimbangan perusahaan PT Pura Baru Utama tidak akan merugi memberikan uang itu. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap senilai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Pada tahun 2009 pun perusahaannya masih memegang proyek untuk BPKB. Namun, menurut Yohanes, pemberian uang tersebut pun tidak terkait dengan tender yang dikerjakan perusahaannya.
Maryadi pun membenarkan adanya permintaan tersebut. “Saya dipanggil ke Jakarta,” kata Maryadi. Saat itulah Djoko menyampaikan permintaan sumbangan.
Maryadi mengaku kenal dengan Djoko karena kerap ke Jakarta untuk membicarakan teknis pengiriman cetakan hingga jadwal produksi. Namun, Maryadi mengaku tak pernah mempertanyakan untuk apa permintaan sebesar Rp 12 miliar itu. “Ya, terus terang kami tidak berani mempertanyakan," kata Maryadi.
Kemudian, menurut Maryadi, uang permintaan itu diambil oleh Komisaris Polisi (Kompol) Legimo yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Legimo seorang diri mengambil uang tersebut secara bertahap sebanyak 3-4 kali. Uang senilai hingga Rp 1,5 miliar itu pun dimasukkan dalam kardus bekas makanan atau minuman kemasan.
Menurut Maryadi, Legimo diutus oleh Djoko untuk mengambil uang tersebut. “Setahu saya diutus Pak Djoko untuk ambil dana,” terangnya. Namun, setelah memberikan uang itu kepada Legimo, Maryadi mengaku tidak mengonfirmasi langsung kepada Djoko. Maryadi memercayakannya kepada Legimo. “Tidak (beritahu Djoko),” jawab Maryadi.
Selain itu, menurutnya, pengeluaran senilai total Rp 7 miliar yang disepakati juga berbentuk barang. PT Pura Baru Utama menjadi sponsor dan memberikannya dalam bentuk brosur untuk acara-acara Polri, seperti untuk HUT Bhayangkari. Kemudian memberikan tas-tas untuk parsel Lebaran pada hari raya Idul Fitri. Semua itu dikirimkan melalui Ditlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.