JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian mengenai pupuk bersubsidi dalam rangka membangun sistem pencegahan agar tidak menimbulkan kerugian negara. Dari kajian yang dilakukan, KPK menemukan masalah dalam pasokan gas untuk pabrik-pabrik pupuk. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada ketidakseimbangan antara jumlah suplai gas dengan jumlah yang dibutuhkan pabrik pupuk.
"Yang menarik, ternyata antara jumlah supply dan demand tidak seimbang. Kebutuhan pabrik pupuk akan gas ternyata tidak bisa disuplai karena memang gas sudah terikat kontrak-kontrak," ujar Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Untuk memperdalam temuan ini, KPK mengundang sejumlah kementerian dan lembaga negara yang berkaitan dengan industri pupuk dan gas untuk berdiskusi hari ini. Hadir dalam diskusi tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, serta Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Menurut Bambang, atas temuan KPK mengenai kurangnya suplai gas untuk pupuk tersebut, Hatta Rajasa mengungkapkan rencana untuk mengubah kebijakan.
"Perubahannya, gas nanti akan diprioritaskan untuk ketahanan pangan sampai empat tahun ke depan," sambungnya.
Bambang pun berharap agar kebijakan Pemerintah terkait pupuk dan suplai gas ini tidak bermasalah sehingga meminimalisir potensi kerugian negara.
"Kalau satu pabrik gas atau pupuk belok saja, bisa menyebabkan kerugian ratusan miliar. Itu sebabnya fungsi KPK meminimalisasi potensi kerugian dengan membangun sistem pencegahan yang bagus," ucap Bambang.
Menurut Bambang, isu pupuk bersubsidi ini termasuk dalam kepentingan nasional mengenai ketahanan pangan yang menjadi fokus KPK. Sementara itu, Kuntoro selaku Kepala UKP4 menilai perlu untuk merevitalisasi beberapa pabrik pupuk seperti pupuk gresik dan pupuk kujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.