Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan KPK, Tersangka Hambalang Siap Ditahan

Kompas.com - 13/06/2013, 10:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/6/2013), untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.45 WIB dengan didampingi pengacaranya Rudy Alfonso.

Kepada wartawan, Deddy enggan berkomentar seputar pemeriksaan hari ini, termasuk ketika ditanya mengenai kesiapannya ditahan KPK. Anak buah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini menyerahkan pertanyaan wartawan kepada pengacaranya. Rudy Alfonso mengatakan, kliennya siap mengikuti apa yang menjadi keputusan penyidik.

"Mengenai ditahan atau tidak ditahan, kami ikuti saja apa yang diputuskan penyidik dan beliau merasa senang karena prosesnya itu hampir rampung sehingga fokus ke persidangan," kata Rudy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Rudy, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli tahun lalu, Deddy telah menyadari dirinya pasti akan ditahan KPK suatu hari nanti. Sekarang, kata Rudy, berkas pemeriksaan Deddy hampir rampung.

"Beliau tahu proses di persidangan kan semakin dekat, ditahan sekarang atau nanti, kan sama saja. Dari awal beliau menyadari sejak ditetapkan sebagai tersangka pasti melalui proses penahanan," katanya.

Rudy juga kembali mengatakan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan sedikitpun dari proyek Hambalang. Kesalahan yang dilakukan Deddy, katanya, hanya sebatas kesalahan administrasi.

"Beliau itu satu-satunya PPK (pejabat pembuat komitmen) di kementerian, PPK tunggal untuk seluruh proyek di kementerian, lazimnya ada 20 an PPK, dalam kapasitasnya sebagai PPK tunggal, banyak dokmen yang harus ditandatangani, dan beliau sadari dari sekian banyak itu pasti akan ada kesalahan administasi," tutur Rudy.

Dalam kasus Hambalang, Deddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Deddy secara bersama-sama dengan Andi Mallarangeng, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Pemeriksaan Deddy sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan apakah Deddy akan ditahan seusai diperiksa hari ini atau tidak.

"Belum ada informasi soal penahanan," ujar Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com