Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Pengendali Pabrik Narkoba Diciduk dari Lapas Narkotika Cipinang

Kompas.com - 13/06/2013, 03:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lagi-lagi terungkap, bisnis narkoba dikendalikan dari balik jeruji penjara. Kali ini, pengendali pabrik narkoba di sebuah perumahan mewah di Kalideres, Jakarta Barat, diciduk di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (12/6/2013) malam.

Badan Narkotika Nasional dalam pengembangan kasus pengungkapan pabrik narkoba di Kalideres itu menciduk N, orang yang diduga sebagai pengendali narkoba dari balik bui Lapas Narkotika Cipinang (sebelumnya ditulis LP Cipinang), Rabu (12/6/2013) malam. "Kami sudah ambil (N) warga binaan. Dua buah HP. Sekarang kami bawa ke BNN," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto, di depan Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu jelang tengah malam.

Penangkapan N, menurut Benny, juga melibatkan jajaran Lapas Narkotika Cipinang. "Implementasi kerja sama, semua berjalan lancar," ujar dia. Benny menambahkan, lolosnya peralatan komunikasi sehingga dimiliki N di dalam penjara adalah semata kelihaian N mengelabui pemeriksaan.

Kepala Lapas Narkotika Cipinang Thurman Hutapea mengatakan, aparatnya menjemput N di kamar tahanan di Blok S. N adalah narapidana yang sudah berada di tahanan ini selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penembakan bus transjakarta dan kepemilikan 16.000 butir ekstasi pada 2011 lalu.

Thurman mengakui kepemilikan telepon genggam di dalam lapas sulit dideteksi. Namun, tegas dia, razia terus dilakukan, demikian pula upaya mencegat beragam modus penyelundupan peralatan telekomunikasi yang dipergencar. "Ada yang tidak langsung (masuk) berupa HP. Ada yang baterainya dulu, casing-nya dulu. Bahkan terakhir, di dalam gula ada headset HP," ujar Thurman.

Thurman mengatakan alat jammer atau pengacak sinyal yang ada di Lapas Narkotika Cipinang masih belum bisa mengacak sinyal dengan frekuensi dibawah 400 mHz. Jammer yang terpasang menurutnya memiliki batas frekuensi.

Menurut Thurman, jammer mereka baru bisa mengacak sinyal untuk telepon genggam yang bekerja di jaringan GSM. Sementara telepon berjaringan CDMA, masih dapat menembus pengacak tersebut. "Dan itu yang digunakan mereka. HP seperti itu murah," ujar Thurman.

Sejauh ini, lanjut Thurman, setiap SIM-card telepon genggam yang didapat dari razia di dalam lapas, langsung diserahkan kepada BNN melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Dia pun berjanji akan mempergiat upaya menghapuskan penggunaan telepon genggam di dalam penjara.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, pelaku penembakan bus transjakarta sekaligus pemilik 16.000 butir obat-obatan terlarang yang tertangkap pada 2011 dengan inisial N adalah Nico alias Siang Fuk. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan Mediterania Golf, Jakarta Utara, pada Sabtu (15/1/2011).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com