Pekanbaru, Kompas -
”Ada pertemuan informal di rumah dinas (kediaman resmi Gubernur) dan pertemuan lain yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Lukman sempat menyampaikan permintaan uang untuk anggota DPRD Riau, tetapi saya marah kepadanya,” ujar Rusli dalam persidangan tindak pidana korupsi di PN Pekanbaru dengan terdakwa tiga anggota DPRD
Saat Rusli bersaksi mengatakan memarahi Lukman dan mengancam membatalkan pembahasan revisi perda, pengunjung sidang bersuara gemuruh. Beberapa pengunjung tertawa.
Jaksa Anang Suprihatna sempat mempertanyakan aliran dana sebesar Rp 500 juta dan Rp 700 juta yang diberikan kontraktor pembangunan atas permintaan Lukman. Hanya, hakim membatasi jaksa agar memfokuskan pertanyaan terkait kasus yang dilakukan terdakwa. Dalam kesaksian Lukman, uang Rp 500 juta diserahkan kontraktor kepada ajudan Rusli, Said Faisal, di rumah dinas Gubernur Riau, Pekanbaru.
Seusai sidang dengan terdakwa tiga anggota DPRD Riau, Rusli juga diminta bersaksi untuk
Meski sudah disidang dan menjadi terdakwa sejak 4 April 2013, tujuh anggota DPRD Riau yang terlibat kasus suap PON itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Riau aktif.