Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangankan Menteri, Nyawa Dicopot Juga Enggak Apa-apa"

Kompas.com - 12/06/2013, 14:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengaku, partainya tak akan mempermasalahkan rencana pencopotan menteri-menteri PKS. Menteri dari PKS diperkirakan akan lengser dari jabatannya setelah ada informasi tentang rencana pendepakan partai itu dari koalisi.

"Kami tidak masalah. Jangankan menteri dicopot, nyawa dicopot juga enggak apa-apa karena semua yang atur yang di atas," ujar Mahfudz di Kompleks Parlemen, Rabu (12/6/2013).

Mahfudz menuturkan, pihaknya sudah mendapat informasi sejak pekan lalu bahwa ada pemberitahuan dari Istana tentang ditekennya surat pengeluaran PKS dari koalisi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Informasi itu didapat oleh seorang menteri dari PKS.

"Katanya akan dikirimkan suratnya pada Sabtu (8/6/2013) lalu, makanya Majelis Syuro mau rapat hari ini untuk menyikapinya. Tapi ternyata sampai sekarang surat resminya belum ada, jadi batal rapatnya," ucap Mahfudz.

Rapat yang digelar di Lembang, Jawa Barat, pada hari ini, katanya, tidak membahas soal nasib PKS di koalisi. Rapat itu merupakan rapat rutin DPP sekaligus persiapan pelantikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang berasal dari PKS.

Didepaknya PKS dari koalisi merupakan dampak dari sikap partai itu yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sikap PKS ini berbeda dengan pandangan partai-partai koalisi lainnya. Dalam dua kali rapat Sekretariat Gabungan terakhir, PKS tidak hadir. Pada rapat terakhir bahkan PKS sengaja tidak diundang oleh koalisi. Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarifuddin Hasan menyatakan, semua partai koalisi kecewa dengan sikap PKS. Syarief menyatakan bahwa di dalam code of conduct atau kontrak koalisi sudah jelas disebutkan sanksi bagi partai koalisi yang menentang kebijakan pemerintah.

Apa sanksi PKS?

Di dalam kontrak koalisi yang disepakati pada tanggal 15 Oktober 2009 disebutkan bahwa semua partai koalisi harus mendukung kebijakan pemerintah. Namun, jika ada anggota koalisi yang tidak sepakat, maka hal tersebut diatur dalam butir kelima yang berisi sebagai berikut:

"Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik. Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com