JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dijadwalkan mendengarkan tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2013). Juard dan Arya merupakan terdakwa kasus dugaan penyuapan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Salah satu pengacara Arya dan Juard, Denny Kailimang, mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi tuntutan jaksa siang ini. Dia pun berharap jaksa KPK menyusun tuntutan secara obyektif yang sesuai dengan fakta persidangan.
“Klien kami siap untuk mendengarkan tuntutan dan mengharapkan penuntut umum benar-benar obyektif sesuai dengan fakta-fakta yang sah terungkap dalam sidang dan berdasarkan hukum dan menerapkan asas-asas hukum,” kata Denny sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Arya dan Juard memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Jaksa mendakwa Juard dan Arya secara alternatif, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya ialah maksimal lima tahun penjara.
Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna. Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan petinggi PKS.
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK sudah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Mentan Suswono, Luthfi, Fathanah, serta Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman. Adapun Maria kini berstatus sebagai tersangka KPK dalam kasus impor daging sapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.