JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Arwani Thomafi terancam batal menjadi calon anggota legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh daftar bakal caleg yang maju dari daerah pemilihannya, Jawa Tengah III.
Dari hasil verifikasi KPU ditemukan bahwa ada seorang caleg perempuan, Ainaul Mardiyah, yang menyerahkan fotokopi KTP yang tak berlaku. Dengan dicoretnya Ainaul, PPP tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil tersebut.
Arwani mengungkapkan, sebenarnya Ainaul telah menyertakan surat keterangan yang menyatakan dirinya tengah memproses pembuatan e-KTP. Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 201 disebutkan, jika KTP non-elektronik habis masa berlakunya, maka KTP itu dapat dianggap tetap berlaku sampai yang bersangkutan mendapatkan e-KTP.
"Tapi ternyata oleh teman-teman DPP, selain menyerahkan KTP yang sudah kedaluwarsa, juga disampaikan surat keterangan," katanya kepada wartawan, Selasa (11/6/2013) malam, saat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.
Meski demikian, Arwani optimistis tetap bisa maju sebagai caleg PPP karena merasa memiliki bukti kuat. Terkait hal itu, katanya, PPP juga telah melaporkan hal itu ke Bawaslu.
KPU menyatakan, ada empat parpol yang dicoret seluruh bakal calegnya akibat tidak memenuhi keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Keempat parpol itu yaitu Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), PPP (Dapil Jabar II dan Jawa Tengah III), PAN (Dapil Sumatera Barat I), dan PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.