Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sespri Djoko Klaim Ditekan Penyidik KPK

Kompas.com - 11/06/2013, 21:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris pribadi (sespri) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Iptu Tri Hudi Ernawati, saat bersaksi dalam persidangan, Selasa (11/6/2013), menyampaikan keterangan berbeda dengan yang disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, Tri membantah menerima kiriman paket uang untuk Djoko dari pengusaha Sukotjo S Bambang. Sementara dalam BAP-nya, Tri mengakui penerimaan uang tersebut.

Kepada majelis hakim, Tri alias Erna ini mengaku ditekan penyidik KPK sehingga terpaksa mengakui penerimaan uang tersebut. "Bebas mungkin bebas di sini (persidangan). Kalau di sana (KPK) mungkin ada tekanan psikis," kata Tri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurutnya, penyidik KPK menyampaikan kalimat-kalimat mengancam selama pemeriksaan di proses penyidikan beberapa waktu lalu. "Pak Djoko sudah di dalam. Mbak mau apa lagi? Mbak ini punya keluarga, sudahlah, banyak yang sudah terbuka. Mbak terbuka saja," kata Tri menirukan perkataan penyidik KPK ketika itu.

Tri pun mengaku ingin agar proses pemeriksaannya ketika itu berjalan cepat sehinga dia terpaksa menyampaikan keterangan yang sesuai dengan keinginan penyidik. "Karena saya saat itu ingin cepat saja, Yang Mulia," ujarnya. Namun, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo tidak begitu saja percaya dengan keterangan Tri di persidangan.

Menurut Suhartoyo, keterangan Tri yang disampaikan kepada penyidik KPK begitu terperinci, tidak seperti keterangan orang yang disampaikan di bawah tekanan. "Kalau memang ingin cepat, mengapa Anda malah di BAP menjelaskan panjang lebar soal penerimaan uang? Kalau ingin cepat harusnya kan malah pendek," ucap Suhartoyo.

Hakim pun menyatakan alasan Tri untuk mengubah keterangannya ini tidak logis. "Enggak logis loh keterangan ini dibuat-buat oleh penyidik, itu jawaban saudara loh," ujar Suhartoyo.

Hakim perintahkan putar rekaman

Menanggapi pengakuan Tri tersebut, tim jaksa KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman proses pemeriksaan Tri di KPK. Menurut jaksa, rekaman pemeriksaan tersebut dapat membuktikan apakah penyidik KPK benar menekan Tri atau tidak. "Mohon izin yang mulia, di persidangan selanjutnya kiranya bisa kami putar rekaman pemeriksaan saudara saksi ini," kata jaksa Roni.

Atas permintaan jaksa ini, majelis hakim pun mengabulkannya. Suhartoyo mengatakan, rekaman pemeriksaan bisa saja diputar dalam persidangan selanjutnya untuk menghindari prasangka buruk yang mungkin berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com