JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris pribadi (sespri) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Iptu Tri Hudi Ernawati, saat bersaksi dalam persidangan, Selasa (11/6/2013), menyampaikan keterangan berbeda dengan yang disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, Tri membantah menerima kiriman paket uang untuk Djoko dari pengusaha Sukotjo S Bambang. Sementara dalam BAP-nya, Tri mengakui penerimaan uang tersebut.
Kepada majelis hakim, Tri alias Erna ini mengaku ditekan penyidik KPK sehingga terpaksa mengakui penerimaan uang tersebut. "Bebas mungkin bebas di sini (persidangan). Kalau di sana (KPK) mungkin ada tekanan psikis," kata Tri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurutnya, penyidik KPK menyampaikan kalimat-kalimat mengancam selama pemeriksaan di proses penyidikan beberapa waktu lalu. "Pak Djoko sudah di dalam. Mbak mau apa lagi? Mbak ini punya keluarga, sudahlah, banyak yang sudah terbuka. Mbak terbuka saja," kata Tri menirukan perkataan penyidik KPK ketika itu.
Tri pun mengaku ingin agar proses pemeriksaannya ketika itu berjalan cepat sehinga dia terpaksa menyampaikan keterangan yang sesuai dengan keinginan penyidik. "Karena saya saat itu ingin cepat saja, Yang Mulia," ujarnya. Namun, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo tidak begitu saja percaya dengan keterangan Tri di persidangan.
Menurut Suhartoyo, keterangan Tri yang disampaikan kepada penyidik KPK begitu terperinci, tidak seperti keterangan orang yang disampaikan di bawah tekanan. "Kalau memang ingin cepat, mengapa Anda malah di BAP menjelaskan panjang lebar soal penerimaan uang? Kalau ingin cepat harusnya kan malah pendek," ucap Suhartoyo.
Hakim pun menyatakan alasan Tri untuk mengubah keterangannya ini tidak logis. "Enggak logis loh keterangan ini dibuat-buat oleh penyidik, itu jawaban saudara loh," ujar Suhartoyo.
Hakim perintahkan putar rekaman
Menanggapi pengakuan Tri tersebut, tim jaksa KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman proses pemeriksaan Tri di KPK. Menurut jaksa, rekaman pemeriksaan tersebut dapat membuktikan apakah penyidik KPK benar menekan Tri atau tidak. "Mohon izin yang mulia, di persidangan selanjutnya kiranya bisa kami putar rekaman pemeriksaan saudara saksi ini," kata jaksa Roni.
Atas permintaan jaksa ini, majelis hakim pun mengabulkannya. Suhartoyo mengatakan, rekaman pemeriksaan bisa saja diputar dalam persidangan selanjutnya untuk menghindari prasangka buruk yang mungkin berkembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.