JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia akan melobi Pemerintah Arab Saudi untuk memperpanjang kebijakan amnesti terhadap warga negara Indonesia di Arab Saudi yang tidak memiliki dokumen atau sudah habis masa berlakunya. Pasalnya, cukup banyak WNI yang ingin memanfaatkan kebijakan itu dengan memproses surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
"Kemenlu akan melobi apakah bisa diperpanjang proses (amnesti) itu," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa saat jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Jumpa pers digelar menyikapi kerusuhan di Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, yang mengakibatkan satu orang tewas. Ikut hadir, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Wakil Menkumham Denny Indrayana.
Djoko mengatakan, hingga Senin kemarin, sebanyak 48.260 WNI di Arab Saudi telah mendaftar. Jika tidak bisa diperpanjang, maka proses pembuatan SPLP di Arab Saudi akan dilayani hingga 3 Juli 2013.
Menurut hasil pendataan, tambah Djoko, sebanyak 80 persen dari pendaftar tetap ingin berada di Arab Saudi dengan berbagai alasan, salah satunya ingin bekerja. Sisanya ingin kembali ke Indonesia.
Melihat adanya WNI yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi, tambah Djoko, pemerintah akan membicarakan perihal kebijakan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri yang masih berlaku.
"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut. Tapi yang utama bagaimana melayani mereka dapatkan SPLP," ucapnya.
Marty mengatakan, latar belakang mereka bisa berada di Arab Saudi beraneka ragam. Ada yang sejak awal masuk sebagai TKI resmi, tetapi memilih tidak kembali ke Indonesia setelah masa berlaku dokumennya habis. Ada pula yang masuk dengan alasan umrah, tetapi malah bekerja.
Ia berhadap ada kesadaran dari semua WNI di Arab Saudi, termasuk keluarganya di Indonesia.
"Kami imbau untuk memanfaatkan proses amnesti dengan baik sehingga bisa kembali ke Tanah Air atau kembali ke Arab Saudi sesuai prosedur," kata Marty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.