JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pejabat tenaga pendidik (Gadik) di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Brigjen (Pol) Wahyu Indra Pramugari terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (11/6/2013). Wahyu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator SIM, mantan Wakil Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Wahyu pernah disebut namanya dalam surat dakwaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo. Dalam surat dakwaan itu Wahyu disebut menerima aliran dana Rp 500 juta dari proyek simulator SIM.
Wahyu merupakan jenderal bintang satu yang tercatat pernah menjabat Kapolres Surabaya Selatan, penyidik Bareskrim Polri, anggota Inspektur Wilayah V, anggota Itwasum pada 2011, dan Kepala Polda Sumatera Barat.
Wahyu Indra juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian 1984, satu angkatan dengan Djoko. Saat Djoko menjabat Kepala Korlantas, Wahyu menjabat sebagai Irwasum. Tugas adalah Irwasum mengadakan preaudit proyek pengadaan barang dan jasa simulator SIM tahun anggaran 2011.
Selain Wahyu, KPK juga memanggil Komisaris Besar Gusti K Gunawan yang juga bertugas di Itwasum Polri dan PNS Polri, Grawas Sugiharto. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo. Adapun Gusti K Gunawan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum menerima aliran dana dari proyek ini sebesar Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.