JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar berencana melaporkan Rumah Sakit Mayapada, Tangerang, Banten. Laporan itu terkait dugaan menghilangkan barang bukti yaitu baju Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran yang tewas ditembak.
"Akan kami laporkan (RS Mayapada), paling tidak kita ingin tahu jawabannya, ke mana barang bukti baju korban?" kata Antasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Setelah penembakan itu, Nasrudin langsung dibawa ke RS Mayapada. Kemudian, Nasrudin dipindahkan ke RSPAD Gatot Subroto tanpa pakaian itu.
"Artinya, pakaian korban dibuka di Mayapada. Pertanyaannya, paramedis Mayapada diserahkan ke siapa baju itu?" kata Antasari.
Antasari menjelaskan, baju korban tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Padahal, lanjut Antasari, dalam perkara pembunuhan, baju korban merupakan alat bukti utama. Dari baju tersebut, dapat dilihat adanya percikan darah dan mengetahui bagaimana korban ditembak.
"Dalam BAP itu enggak ada di daftar barang bukti, di sidang pun tidak diperlihatkan (baju korban). Padahal, itu kan urgent," katanya.
Antasari berharap bisa mengakukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali. Dia telah mengajukan uji materi Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan PK. Dalam kasus pembunuhan itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak permohonan PK Antasari.
Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.