Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal Legalisasi Ijazah Luar Negeri, Seluruh Caleg PAN Dicoret di Dapil Sumbar I

Kompas.com - 11/06/2013, 03:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional adalah satu dari empat parpol yang seluruh calon legislatifnya dari satu daerah pemilihan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk PAN, pencoretan calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Barat I terjadi karena tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan. Bukan tidak ada, tapi terganjal masalah legalisasi ijazah dari sekolah di luar negeri.

PAN mencantumkan satu bakal caleg perempuan dari daerah pemilihan tersebut, Sylvana Husein. Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Nasional PAN Putra Jaya Husin mengatakan, Sylvana tidak bisa melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi. Bukan karena tidak punya ijazah, tapi karena Sylvana bersekolah di Swiss dan tidak cukup waktu untuk mendapatkan legalisasi yang diperlukan.

Namun, kata Putra, Sylvana sudah melampirkan surat keterangan pengganti dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss. "Surat keterangan Kedubes RI di Swiss, bahwa yang bersangkutan sudah sekolah di Swiss," kata dia, saat ditemui seusai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

Beda perlakuan dengan Pemilu 2009

Putra mengatakan persoalan Sylvana itu telah disampaikan kepada KPU. Namun, kata dia, tak ada tanggapan apa pun dari KPU, dan ternyata nama Sylvana langsung dicoret oleh KPU sehingga PAN tak memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan di daerah pemilihan itu. "Dua hari sebelum batas penyerahan DCS, saya sudah menghadap KPU untuk membicarakan masalah ini. Kata Hadar, itu akan dikomunikasikan kepada yang lain dan akan dibahas komisioner," katanya.

Pada Pemilu 2009, ujar Putra, partainya juga menghadapi persoalan serupa. Saat itu kesulitan mendapat legalisasi ijazah dialami Emir Baramuli. Menurut Putra, Emir menggunakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss sebagaimana yang dilakukan Sylvana saat ini, dan KPU menyatakan surat tersebut sah.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, KPU telah mengonfirmasi keaslian surat keterangan yang dilampirkan Sylvana. Meski demikian, menurut dia surat pernyataan itu seharusnya dikeluarkan oleh sekolah, bukan dari kedutaan.

Minimal, sebut Hadar, ada surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Jangan samakan komisioner dulu dan sekarang. Mekanisme yang bisa mengeluarkan surat keterangan itu kalau memang sekolahnya itu tidak ada, hanya melalui Kemendikbud," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan oleh KPU. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).

Dari keempat parpol itu, hanya PKPI yang menyatakan menolak keputusan KPU, tetapi tetap menandatangani berkas DCS. Sementara itu, dari 6.560 berkas bakal caleg yang telah dinyatakan masuk DCS, 4.115 adalah laki-laki dan 2.445 perempuan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com