JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan Eva K Sundari mengakui jika pihaknya masih belum memikirkan calon pengganti Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR. Selain perlu perhitungan yang matang, suasana duka yang menyelimuti juga membuat pihaknya belum mampu berpikir mencari sosok pengganti Taufiq.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, citra yang melekat dalam figur Taufiq Kiemas sangat luar biasa sehingga mampu diterima oleh semua fraksi. Selain berwibawa dan dewasa, Taufiq juga dinilainya memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga cara berpolitiknya menjadi lebih elegan.
"Kita masih masa berduka, jadi belum ada pembicaraan di DPP," kata Eva, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Eva menegaskan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa menentukan calon pengganti Taufiq karena mungkin bisa merusak citra sosok Taufiq Kiemas. Saat ditanya mengenai adanya dorongan sejumlah pihak kepada Puan Maharani untuk menggantikan Taufiq, Eva mengatakan, Puan telah memiliki kesibukan sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Meski demikian, keputusan tetap menjadi kewenangan DPP.
Namun, Eva mengungkapkan sejumlah nama yang secara pribadi dianggapnya layak, sseperti Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Sidarto Danusubroto, Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjhajo Kumolo, dan Wakil Ketua DPR dari PDI-P Pramono Anung.
"Kalau Mbak Puan, ia harus menyelesaikan tugas kepemimpinannya di fraksi. Kalau pemikiran saya, Mas Pram sebetulnya pas, tapi dia tidak bisa meninggalkan tugas kepemimpinannya di DPR. Ada juga Pak Tjahjo, Pak Darto, mereka sudah cukup dewasa. Tapi, semuanya terserah kepada keputusan DPP," ujarnya.
Untuk diketahui, Taufiq Kiemas meninggal dunia di Singapura pada Sabtu (6/8/2013) lalu. Calon pengganti almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR harus berasal dari PDI Perjuangan. Hal ini sesuai dengan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang mengatur mengenai hal tersebut.
Pada pekan depan, MPR akan mengirim surat kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk mengusulkan nama calon pengganti Taufiq Kiemas. Surat tersebut harus dibalas oleh PDI Perjuangan paling lama 30 hari terhitung dari saat surat itu dikirimkan. Nama yang diajukan nantinya akan dikukuhkan oleh MPR melalui sidang paripurna atau pemberitahuan melalui surat yang dikirimkan ke seluruh anggota MPR. Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.