Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edi Diperintah Dada Rosada Kumpulkan Uang Suap

Kompas.com - 10/06/2013, 17:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi mengaku diperintah Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan uang yang akan dipakai menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Hal ini diungkapkan Edi seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Senin (10/7/2013). Edi mengaku diperintah Dada untuk mengkoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas.

“Dikoordinasikan saja,” ujar Edi menirukan perintah Dada kepadanya.

Kendati demikian, Edi enggan menyebut jumlah uang yang dikumpulkan. Pria yang tengah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung ini juga mengungkapkan, uang yang digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi tersebut bukan berasal dari kas dinas melainkan berupa uang pinjaman.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan ada dugaan uang yang digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi tersebut berasal dari patungan kepala dinas. Bambang juga mengungkapkan, selain patungan kepala dinas, ada dua sumber uang lainnya, yakni berupa pinjaman dari pihak ketiga, dan sumber lain yang menurutnya sensitif jika diungkap ke publik.

Dalam kasus ini, Dada masih berstatus sebagai saksi. KPK menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat kasus penyuapan tersebut. Selain hakim Setyabudi, tersangka lainnya adalah orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pria bernama Asep yang diduga suruhan Toto, dan Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah tujuh kali memanggil Dada untuk diperiksa sebagai saksi.
Terakhir kali Dada memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (7/6/2013) pekan lalu. Namun hari itu Dada belum sempat diperiksa. Dia mengaku sakit sehingga meninggalkan Gedung KPK setelah satu jam berada di dalam. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik berencana memeriksa Dada lagi pada pekan ini.

“Mengenai harinya kapan, saya belum tahu,” kata Johan.

Adapun Dada seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu membantah disebut sebagai inisiator pemberian suap. Dada juga irit berkomentar setiap kali diperiksa. Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah Dada bepergian ke luar negeri.

Penyidik KPK juga telah menggeledah ruangan Dada di kantor Pemkot Bandung, rumah pribadi, dan rumah dinas Dada. Dari penggeledahan di rumah, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang, di antaranya SIM card ponsel milik Dada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com