JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR asal Fraksi PDI Perjuangan Dedy S Gumelar alias Miing mengklarifikasi keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberitaan Kompas.com berjudul Staf Pasek Mengaku Tak Tahu Ada Rapat-rapat Hambalang, tanggal 5 Juni 2013. Dalam berita itu disebutkan, salah satu pihak yang dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus Hambalang adalah Rakitman selaku staf anggota Komisi X, Dedy S Gumelar alias Miing.
Ia membantah pernah memiliki staf bernama Rakitman.
"Bahwa sesungguhnya saya tidak pernah mempunyai staf yang bernama Rakitman, sebagaimana yang disebutkan oleh Priharsa Nugraha, Kepala bagian pemberitaan KPK kepada wartawan di Jakarta dan sudah diberitakan oleh beberapa media, termasuk Kompas.com pada (5/06/2013)," ujar Miing dalam klarifikasi yang disampaikan secara tertulis, Senin (10/6/2013).
Miing mengungkapkan, selama menjadi anggota DPR sejak 2009, ia tidak pernah memiliki staf yang bernama Rakitman. "Hal itu bisa dicek di Setjen DPR, Fraksi PDI Perjuangan, dan Komisi X DPR RI," ujarnya.
Ia menyebutkan, orang-orang yang pernah menjadi stafnya adalah Teguh dan Yudha. Adapun, stafnya saat ini bernama Tulus dan asisten pribadi bernama Disit Asri.
"Jadi sama sekali tidak ada nama Rakitman. Siapa orang itu?" kata dia.
Pada 3 Juni 2013 lalu, lanjut Miing, ada kurir yang mengaku dari KPK mengantarkan surat yang ditujukan untuk Rakitman. Namun, karena tidak ada yang bernama Rakitman, maka stafnya mengembalikan surat tersebut. Kurir KPK pun membawa kembali surat panggilan itu.
"KPK mestinya jeli dalam melakukan penyelidikan. Jangan sampai merugikan dan menyudutkan orang lain, apalagi bila hal tersebut diungkap ke media yang memiliki dampak nasional," kata Miing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.