JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswandi yang tengah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung periode 2013-2018, Senin (10/6/2013). Edi akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemkot Bandung.
“Diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Pemeriksaan Edi ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebagai mantan Sekda Bandung, Edi dianggap tahu seputar kasus yang pengungkapannya diawali dengan tangkap tangan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono tersebut.
Usai pemeriksaan sebelumnya, Edi mengaku mendapat banyak pertanyaan. Salah satu pertanyaan adalah soal asal usul uang yang digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi. Diduga, ada tiga sumber dana suap ke hakim Setyabudi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengungkapkan, dugaan sumber dana pertama berasal dari patungan para kepala daerah, sumber kedua patungan dari pihak ketiga, kemudian sumber ketiga belum dapat diungkapkan Bambang kepada publik dengan alasan masuk dalam isu sensitif.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Ketua Gasibu Padjajaran Bandung Toto Hutagalung, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhaya, serta pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah tujuh kali memanggil Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk diperiksa sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.