Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Rencana Perubahan KUHAP, Antasari Diundang DPR

Kompas.com - 10/06/2013, 10:28 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas perubahan rencana Undang-undang KUHAP, Selasa (11/6/2013) pukul 13.00. Sedikitnya ada lima materi yang akan disampaikan Antasari.

"Antasari berikan masukan pembaharuan dan perubahan Rencana Undang-undang KUHAP. Materi yang akan sampaikan, pertama untuk hindari tuduhan tebang pilih dan diskriminasi penanganan perkara pidana, termasuk korupsi," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (10/5/2013).

Dalam hal itu, terang Boyamin, perlu diatur sistem pelaporan mendapat akses perkembangan perkara termasuk diikutkan dalam gelar perkara. Kemudian, waktu penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi harus ditentukan adanya jangka waktu yang pasti. Hal itu untuk menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut. Jika proses penanganan perkara lambat, diminta dapat menggugat praperadilan atau adanya penghentian penyidikan atau penuntutan.

"Kemudian, sistem acara gugatan Praperadilan dengan hukum acara pidana murni, tidak semi perdata seperti sekarang sehingga bisa melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pejabat berwenang yang salahgunakan jabatan karena '86' perkara," terang Boyamin.

Selain itu, pembahasan poin kedua, hakim di Pengadilan Negeri diminta untuk tidak campur untuk menangani perkara pidana dan perdata agar fokus. Ketiga, Antasari juga akan meminta agar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan adanya bukti baru atau novum dapat diajukan lebih dari satu kali.

"PK diperkuat untuk hindari rekayasa perkara atau kriminalisasi," katanya.

Keempat, pemberian sanksi secara individu berupa denda dan kurungan penjara bagi aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan dalam menangani perkara, tidak seperti yang berlaku seperti sekarang kalau ada kesalahan aparat maka ganti rugi dibebankan kepada negara (APBN). Kelima, pembahasan agar adanya Dewan Pengawas secara permanen pada KPK dan badan lainnya untuk menghindari penyalahgunaan penyadapan dan penyitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com