JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipastikan hadir sebagai saksi pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013). Anas sudah mengonfirmasi kehadirannya pukul 10.00 WIB.
"Ya, jam 10.00 sudah konfirm. Semoga tidak ada halangan," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin.
Anas dihadirkan sebagai saksi terkait gugatan Antasari atas tidak adanya kejelasan kasus SMS gelap pada bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia merupakan salah satu teman Nasrudin yang sempat bertemu korban dua hari sebelum penembakan. Saat pertemuan itu, Nasrudin tidak menunjukkan kegelisahan setelah menerima SMS ancaman.
"Waktu bertemu Anas, Nasrudin ceria saja. Tidak resah atau takut seperti orang yang telah terima SMS ancaman. Anas juga tidak ditunjukkan SMS itu," terang Boyamin.
Selain Anas, sidang selanjutnya akan menghadirkan adik dari Nasrudin, Andi Syamsuddin Zulkarnaen; anggota tim kuasa hukum Antasari, Masayu Donny Kertapati; Kombes (Purn) Alfon Lemau; serta ahli IT ITB, Agung Harsoyo.
Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan atas penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS ancaman kepada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan sehingga kasus itu disebut SMS gelap.
SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."
Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.
Pihak kepolisian menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pernah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Comunicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.