Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Akan Bawa Kasus DS ke KY

Kompas.com - 08/06/2013, 15:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfon Kurnia Palma berencana membawa kasus yang menimpa DS (12) ke Komisi Yudisial (KY). Alfon menuding hakim yang menangani kasus DS melakukan kesalahan karena mempidanakan anak berusia di bawah 12 tahun.

"Kita akan berupaya melaporkan itu ke KY, karena dia (hakim) tidak teliti terhadap peraturan hukum peradilan anak. Bisa diminta pertanggungjawaban kepada KY, kepada (hakim) yang bersangkutan. Ini fatal sekali," kata Alfon saat memberi keterangan pers, di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (8/6/2013).

Untuk diketahui, DS (12) bersama seorang temannya RS (16), warga Pematangsiantar, dihukum pidana penjara karena mencuri BlackBerry dan komputer jinjing. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut, terbukti bersalah karena melakukan pencurian tersebut.

Akibat perbuatan keduanya, jaksa R Nainggolan mendakwa kedua bocah itu dengan Pasal 63 Ayat (1) ke -4e KUHP jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk orang dewasa atau sepertiga untuk anak-anak DS melakukan aksinya pada 23 Maret 2013, saat berusia 12 tahun kurang tujuh hari.

Padahal UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah diperbarui oleh Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batas minimal mempidanakan adalah usia 12 tahun, dari batas minimal semula delapan tahun. Saat ini, DYS telah selesai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar selama dua bulan enam hari. Selama di lapas, DS disatukan dengan 23 tahanan lain berusia dewasa.

Hakim PN Pematangsiantar yang menangani kasus ini adalah Roziyanti. Dalam keterangannya seusai persidangan ia mengatakan bahwa dari kesaksian korban Rima Novita Panjaitan (18) yang indekos di Jalan Medan Area, Pematangsiantar, bahwa DS dan RS telah mencuri barang miliknya.

"(Vonis) itu menyebabkan dia (DS) menjadi membekaslah (secara psikologis)," ujar Alfon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com